Heboh Kepala Desa Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Begini Respons Jokowi

Pekan lalu dan hari ini terjadi demonstrasi ribuan kepala desa terkait tuntutan perpanjangan jabatan menjadi 9 tahun. Simak Respons Presiden Jokowi terkait tuntutan tersebut.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 25 Jan 2023, 14:35 WIB
Capres nomor 01, Joko Widodo atau Jokowi memberi sambutan pada acara silaturahmi dengan para peserta Konferensi Gereja dan Masyakarat (KGM) dan pengurus PGI di Manado, Minggu (31/3). Dalam sambutanya Jokowi menyampaikan untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait aksi demo yang melibatkan ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) di depan Gedung DPR RI.

Aksi yang digelar pekan lalu dan hari ini tersebut menuntut revisi terhadap Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, untuk menambah masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.

Presiden Jokowi, dalam responsnya menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

Penegasan tersebut disampaikan Presiden saat menanggapi pertanyaan awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa kemarin (24/01).

"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Jokowi, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet setkab.go.id, Rabu (25/1/2023).

Tetapi Presiden juga mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," tutur Jokowi . 

Jokowi menyampaikan, dia menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. "Prosesnya silakan nanti ada di DPR," pungkasnya.


Demo Kades di Gedung DPR dan Polemik Masa Jabatan 9 Tahun

Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) menggelar demonstrasi di depan gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023). (Dok. Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Pada Rabu pagi (25/1), kembali terjadi demonstrasi yang melibatkan para kepala desa (kades) yang tergabung dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPID) di depan Gedung DPR RI.

Ribuan orang yang ikut dalam demo kades ini memenuhi separuh Jalan Gatot Subroto.

"Monitoring pengaturan arus lalu lintas dan pengamanan aksi penyampaian pendapat dari Kepala Desa seluruh Indonesia di Depan Gedung DPR/MPR Jl. Gatot Subroto," demikian keterangan foto TMC.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau massa agar tetap tertib saat dilakukan unjuk rasa. Mengingat demonstrasi tersebut dilakukan saat akitivitas jam kerja.

"Dari Polda Metro Jaya telah menerjunkan sebanyak 1.713 personel untuk bantu kegiatan penyampaian pendapat," ucap dia,

"Imbauan agar tertib dan menghargai juga hak-hak masyarakat secara umum khusunya pengguna jalan umum lainnya untuk bisa menjalankan aktivitasnya hari ini," imbuh dia.

Polemik Jabatan Kades 9 Tahun

Sebelumnya, usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun menuai sorotan publik.

Usulan ini pertama kali mencuat pertama kali saat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kepala desa tetap sampai 18 tahun.

Saat ini, usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun. Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun meskipun dengan proses yang panjang.

 


Jika Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 9 Tahun, Rugi atau Untung Bagi Warganya?

Ribuan kepala desa se-Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pengamat Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UN) Ubedilah Badrun menilai, masa jabatan kades diperpanjang bakal menimbulkan kerugian lantaran tidak ada regenerasi kepemimpinan.

"Jika 9 tahun yang mendapat keuntungan hanya kepala Desanya. Sementara rakyat di Desa rugi. Sebab regenerasi kepemimpinan di Desa akan sangat lambat," kata Ubedilah lewat pesan tertulis, Jumat (20/1/2022).

Menurutnya, anak- anak muda di desa yang punya visi besar membangun desa akan terhambat menjadi kades. Setidaknya, lama menunggu giliran menjadi kepala desa.

"Apalagi jika kepala desa incumbent terpilih lagi selama tiga kali pemilihan jadi bisa 27 tahun jadi kepala desa. Nah generasi muda kehilangan kesempatan minimal 9 tahun," ujarnya.

Akhirnya, kata Ubedilah, desa terus menerus dipimpin generasi tua maka energi perubahannya rendah, bahkan semakin hilang.

"Akhirnya rakyat di desa yang dirugikan karena minimnya gagasan-gagasan baru," ucapnya.


Tengok Besaran Gaji Kepala Desa yang Minta Masa Jabatan Diperpanjang jadi 9 Tahun

Ribuan kepala desa se-Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, seberapa besar gaji kepala desa?

Mengutip laman kominfo.go.id, Rabu (25/1/2023) besaran gaji kepala desa di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa)," demikian isi pasal 81 ayat 1 PP/2019.

Pasal itu menyatakan, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya ditetapkan oleh Bupati/Wali kota.

Berikut adalah rincian gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya :

A. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp. 2.426.640,00 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

B. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp. 2.224.420,00 atau setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. 

C. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp. 2.022.200,00 atau setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Dijelaskan juga dalam pasal itu bahwa, jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya