Liputan6.com, Jakarta Pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Mereka menolak kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Pantauan Liputan6.com, para pengemudi ojek online meramaikan gerbang gedung DPRD Jakarta sekira pukul 11.36 WIB. Mereka mengenakan attibut ojol dan membawa sejumlah bendera serta spanduk bertuliskan jalan raya hanya untuk pejabat dan orang kaya.
Advertisement
Mereka datang dari perkumpulan rakyat menggugat dunia transportasi (predator mengggugat). Salah satu masa aksi menyebut jumlah pengemudi ojol yang datang berkisar lebih kurang 500 orang.
Dalam orasinya, para pengemudi ojol menyampaikan hendak menemui langsung Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Salah satu anggota dewan Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail yang hendak menemui masa aksi untuk bermediasi pun ditolak kehadirannya.
"Tolak jalan berbayar alias ERP," kata salah satu massa aksi.
"Kita sudah bayar pajak, masih saja diterapkan jalan berbayar, hati nurani kalian dimana anggota dewan," lanjut orator massa aksi lainnya.
Hingga pukul 14.00 WIB ini para pengemudi ojol masih berorasi secara bergantian di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Massa aksi menyebut bakal memaksa masuk Gedung DPRD apabila anggota dewan tak menemui mereka.
"Kalau bapak tidak mau menemui kami, maka kami yang akan menemui bapak ke dalam. Tolong jangan mendengar saja, keluar," ucap salah satu orator.
Sementara itu, Gedung DPRD DKI Jakarta dijaga ketat petugas kepolisian Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ojek Online Bisa Kebal Tak Kena Jalan Berbayar di Jakarta alias ERP, Apa Syaratnya?
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, ojol bisa saja kebal aturan ERP.
Dengan syarat, moda yang digunakannya merupakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, atau motor listrik. "Motor listrik termasuk EV (electric vehicle). Ojol dengan EV, gratis ERP," kata Djoko kepada Liputan6.com, Kamis (19/1/2023).
Adapun menurut draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Pasal 15 ayat 1, mobil listrik dan sepeda motor listrik memang jadi kendaraan yang dikecualikan kena tarif ERP.
Selain itu, perusahaan penyedia transportasi online di Jakarta pun kini turut memfasilitasi mitra driver-nya untuk bisa menggunakan motor listrik, dengan biaya sewa sekitar Rp 40.000 per hari.
Djoko menilai, penerapan tarif jalan berbayar di Jakarta ERP ke depan bakal turut menggenjot program transformasi menuju kendaraan ramah lingkungan yang dicanangkan pemerintah.
Alhasil, angka penjualan motor maupun mobil listrik bakal ikut terdongkrak, bahkan tanpa dikenai insentif pembelian sekalipun. "(Penerapan ERP) bisa melariskan penjualan EV di Jakarta, tanpa subsidi," ujar Djoko.
Advertisement