KY Tunggu Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Hakim KSP Indosurya

Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi dan bukti dugaan pelanggaran etik hakim yang menangani kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melapor.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jan 2023, 16:05 WIB
Sidang Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi dan bukti dugaan pelanggaran etik hakim yang menangani kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam KSP Indosurya melapor.

KY menunggu laporan masyarakat untuk memeriksa hakim yang menangani kasus KSP Indosurya. Diketahui hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas dua terdakwa kasus Indosurya, yakni ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.

"Bagi yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bisa mengajukan laporan kepada KY," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Miko mengatakan KY telah memantau jalannya proses persidangan kasus kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Menurut Miko, pihaknya memutuskan pelanggaran kode etik jika sudah melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.

"KY memutuskan pelanggaran kode etik itu kalau sudah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan berbasis pada informasi awal berupa laporan. KY domainnya ketika ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bukan menyatakan benar atau tidaknya putusan," kata Miko.


Jadi Sorotan

Kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak medio 2020. Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp106 triliun. Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.

Dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi terdakwa divonis lepas oleh majelis hakim. Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu 18 Januari 2023 di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.

Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa, 24 Januari 2023 kemarin. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor.


Nasabah Kecewa

Sejumlah nasabah kecewa atas vonis hakim yang melepas petinggi KSP Indosurya, di antaranya model dan pembawa acara Patricia Gouw yang merupakan nasabah KSP Indosurya.

Patricia Gouw menjadi salah satu korban investasi bodong ini. Pada April 2022, ia sempat mengungkap menginvestasikan uang senilai Rp2 miliar ke koperasi itu.

"Keputusan sudah keluar, dan lo tau apa? Gue speechless banget, oh Indo oh Indo," kata Patricia.

Korban KSP Indosurya lainnya, Ricky juga mengaku kecewa dengan vonis lepas tersebut. Menurut Ricky, vonis terhadap Henry Surya sangat aneh. Pasalnya hakim membacakan vonis dengan suara tak lantang.

"Bukan saja penonton yang tidak mendengar, teman-teman wartawan yang hadir juga tidak mendengar dengan jelas. Bahkan jaksa yang duduk paling dekat dengan majelis hakim pun juga tidak dapat mendengar apa yang diputuskan oleh majelis hakim," kata Ricky.

Infografis Klarifikasi Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89 (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya