Menko PMK: Jika Kenaikan Biaya Haji Terus Ditunda, Akan Semakin Membebani Negara

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan apabila kenaikan biaya haji terus ditunda-tunda akan semakin membebani negara.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Jan 2023, 16:43 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Kemenko PMK RI)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan apabila kenaikan biaya haji terus ditunda-tunda akan semakin membebani negara.

Dia menjelaskan biaya haji saat ini sebetulnya di bawah dari yang seharusnya. Hal ini dikarenakan subsidi tidak langsung yang diberikan pemerintah sehingga biaya haji tidak tinggi.

"Jadi, selama ini memang dana untuk haji itu sebetulnya di bawah dari biaya yang seharusnya. Jadi selama ini pemerintah memberikan subsidi tidak langsung," jelas Menko PMK Muhadjir kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Sementara itu, kata dia, saat ini biaya haji dikelola olen Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemerintah sendiri berharap ada nilai tambah dari dana-dana pembayaran calon jemaah haji yang masuk dan mengantre, namun nyatanya belum maksimal.

"Tapi, itu kan belum maksimum. Tapi kalau ditunda-tunda terus kenaikan ini memang akan semakin membebani. Karena secara, jadi setiap tahun itu sebetulnya ada biaya yang dibebankan kepada calon jemaah itu di bawah nilai yang seharusnya," ujarnya

Untuk itu, Muhadjir menyampaikan pemerintah ingin melakukan penyesuaian biaya ibadah haji. Hal ini agar penyelenggaraan ibadah haji bisa terjamin.

"Makanya ini kita upayakan ada penyesuaian agar keberlangsungan dari penyelenggaraan haji ini bisa terjamin," kata Muhadjir.

 


Usulan

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp 98,89 juta per jemaah, naik Rp 514,88 ribu dibanding tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70% atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp 29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Sementara itu, Fraksi PAN mendesak Kementerian Agama untuk mempertimbangkan kembali usulan kenaikan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun 2023. Pasalnya, PAN menilai usulan kenaikan biaya haji hampir 30 juta rupiah per jemaah itu akan memberatkan para jemaah.

 

 


Selanjutnya

"Usulan kenaikan itu terlalu tinggi. Pasti memberatkan. Dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia, BPIH Indonesia mestinya tidak perlu naik. Kemenag harus menghitung lagi secara rinci structure cost BPIH. Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian stucture cost tersebut," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay pada wartawan, Senin (23/1/2023).

Saleh menyatakan, jemaah reguler berjumlah 203.320 orang sehingga kalau ada kenaikan Rp30 juta, maka uang jemaah yang akan dikumpulkan adalah sebesar Rp14,06 Triliun lebih.

"Ditambah lagi dari manfaat dana haji yang dikelola BPKH sebesar 5,9 Triliun. Total dana yang dipakai dari uang jemaah adalah 20 Triliun lebih per tahun. Sementara itu, ada lagi biaya penyelenggaraan haji dari APBN Kemenag sebesar 1,27 Triliun dan Kemenkes sebesar 283 M," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya