HEADLINE: Sidang Pleidoi Ferdy Sambo Cs, Apa Saja Pengakuan Mengejutkannya?

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroFachrur RozieWinda Nelfira diperbarui 26 Jan 2023, 09:23 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR tak kuasa menahan tangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Ricky menjadi terdakwa pertama yang membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan yang digelar secara marathon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 24 Januari 2023 kemarin. Semula dia berusaha tegar menyampaikan pembelaannya, namun akhirnya tak kuasa membendung air mata saat mengingat perjuangan kedua orang tuanya.

"Maafkan anakmu ini ibu, sudah membuat ibu mengalami semua ini. Ibu adalah orang yang sangat saya sayangi di dunia ini. Semoga Allah selalu memberikan kesehatan dan keselamatan dan perlidungan kepada beliau," kata Ricky Rizal sambil menangis.

Tak hanya tentang orang tua, Ricky terus terisak saat mengingat istri dan anaknya. Selain sebagai anak, dia mengaku di rumah berperan sebagai kepala keluarga. Ricky memiliki seorang istri dan tiga anak perempuan yang masih kecil.

"Putri pertama saya berusia tujuh tahun, dan dua putri saya masih balita," kata Ricky Rizal sambil terisak, diam, dan mengusap air mata.

"Maafkan ayah, karena sudah sekian lama ayah tidak pulang. Semoga kalian ingat dan rindu akan ayah. Ayah berdoa agar kalian tumbuh sehat dan bahagia."

Ricky Rizal juga mengingat ketabahan sang istri yang harus melewati ini semua. "Terima kasih untuk istriku tercinta. Tolong bersabar, kuat, tegar. Saya bersyukur memiliki istri soleha dan selalu ada baik kondisi susah."

"Semoga Allah SWT senantiasa memberikan dan memudahkan setiap langkah untuk ketiga putri kecil saya yang selalu saya rindukan," sambungnya.

Dalam pleidoinya, Ricky Rizal membantah anggapan jaksa yang menyatakan dirinya terlibat mengawasi Yosua dalam serangkaian peristiwa pembunuhan berencana. Sementara keputusannya mengamankan senjata api Yosua dilakukan untuk mencegah keributan dengan Kuat Ma'ruf yang sempat terjadi di Magelang.

Berbeda dengan Ricky, Kuat Ma'ruf tampak tegar saat membacakan pleidoi singkatnya. Nota pembelaan dibuka dengan ungkapan bingung karena merasa tidak mengerti atas apa yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus kematian Yosua.

"Namun saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," kata Kuat Ma'ruf dalam persidangan, Selasa.

Sejak proses penyelidikan, dia dituduh mengetahui dan terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua. "Bahkan yang lebih parah di medsos saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," kata Kuat.

Mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo ini juga menyebut dirinya bodoh karena mau dimanfaatkan penyidik untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) Richard Eliezer alias Bharada E. Dia kecewa kerap dicap berbohong hanya karena jawabannya tidak sesuai kemauan penanya.

Dalam pleidoinya, Kuat Ma'ruf menyatakan dirinya bukanlah manusia sadis yang tega membunuh orang yang telah baik kepadanya. Hal itu disampaikan saat Kuat mengenang kebaikan Brigadir J yang pernah membantu dirinya saat kesulitan ekonomi.

"Almarhum Yosua juga baik kepada saya bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo. Almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," kata Kuat Ma'ruf.

Dia sampai sekarang tak habis pikir dakwaan yang dituduhkan JPU kepada dirinya. Kuat Ma'ruf bahkan sampai mengucapkan sumpah dengan nama Allah SWT untuk meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tak bersalah.

"Saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua. Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ujar Kuat Ma'ruf.

Sementara itu, Ferdy Sambo hanya bisa pasrah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang membuat dirinya menjadi pesakitan. Kepasrahannya itu dituangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman pidana seumur hidup.

"Majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum yang terhormat, nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia', karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," kata Sambo membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2022).

Sejak awal kasus kematian Brigadir J bergulir, mantan Kadiv Propam Polri ini merasa dirinya dan keluarga telah mendapatkan berbagai cacian dan makian hingga membuatnya putus asa dan frustasi.

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ujar Sambo.

Infografis Pembelaan Diri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui kebohongan skenario palsu yang sempat dibuatnya, Sambo menyebut, beragam 'bully' langsung menyasar kepadanya dan keluarga. Mulai dari dituduh secara sadis menyiksa Yosua sejak dari Magelang.

"Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya," ucap Sambo.

Selama 28 tahun bertugas sebagai anggota Polri, Sambo mengaku tidak pernah melihat adanya tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa. Dia merasa nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, karena dianggap telah bersalah sejak awal.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan bahwa pleidoi merupakan hak terdakwa membela diri dengan tujuan memperoleh putusan hakim yakni membebaskan dari segala dakwaan, atau melepaskan dari segala tuntutan hukum, atau setidaknya mendapatkan hukum ringan.

"Nah FS ini termasuk yang (ingin) diringankan. Dia mengakui dalam fakta sidang bahwa memang dia yang menyuruh dan dia bilang mau bertanggung jawab. Kalau pleidoi KM dan RR artinya yang satu lagi. Mereka walau masuk dalam kerangka perencanaan, dianggap termasuk di dalamnya secara tidak sengaja," ujar Abdul Fickar saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/1/2023).

Meskipun perbuatan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf nantinya dinyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, namun keduanya tetap bisa dipidana dengan pasal lain.

"Setiap orang dewasa usia 12 tahun ke atas dalam hukum pidana punya kewajiban kalau melihat tindak pidana harus melapor, kalau tidak itu dihukum. Jika tidak melapor maka menjadi bagian dari tindak pidana itu dan bisa dihukum juga sebab dia punya kewajiban melapor tadi," tutur Fickar.

Lebih lanjut, dia menilai bahwa tidak ada hal baru yang mengejutkan dalam pleidoi Ferdy Sambo. Menurut Fickar, arah pleidoi yang disampaikan Sambo sudah bisa ditebak.

"Saya sudah menduga seperti itu yang disampaikan, memang kecenderungan pleidoi itu menyesali karena dia tak bisa mengelak dengan fakta hukum. Maka dari itu, arah pleidoinya meminta keringanan," ujarnya.

Namun terkait vonis apakah akan lebih berat dari tuntutan jaksa atau sebaliknya, itu merupakan kewenangan majelis hakim. Dia menjelaskan bahwa pidana seumur hidup yang dituntutkan kepada Ferdy Sambo sudah merupakan hukuman yang maksimal.

Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru diteken Presiden Jokowi, terpidana penjara seumur hidup dan terpidana mati sama-sama tidak bisa mendapatkan hak remisi atau pengurungan masa hukuman.

"Tuntutan seumur hidup itu maksimal. (Hukuman) mati meski tekstual yuridis ada di UU, sepertinya di era yang baru ini, itu dikesampingkan. Kecuali untuk tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Tapi kalau peristiwa yang insidental begini, yang dirugikan satu keluarga, saya kira jaksa berpikir secara luas. Sebab seumur hidup itu sama dengan mati dengan usia FS, ya cuma beda waktu saja," kata Abdul Fickar menandaskan.


Pleidoi Sambo Cs Tak Meyakinkan Hakim, Vonis Bisa Lebih Berat

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto juga menuturkan bahwa Ferdy Sambo dalam pembelaannya mengakui adanya pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun dia menolak dakwaan bahwa pembunuhan dilakukan secara terencana. Argumentasi yang dibangun, pembunuhan Yosua terjadi secara spontan.

Sementara pada persidangan sebelumnya, jaksa telah membeberkan sejumlah fakta adanya waktu tenang dalam mengambil keputusan yang membantah argumentasi kubu Sambo bahwa pembunuhan dilakukan spontan. Seperti sudah adanya tempat eksekusi yang ditentukan, hingga masih ada jeda waktu bermain bulu tangkis.

Dua argumentasi yang bertentangan dari jaksa dan kubu terdakwa ini yang nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun, menurut Aan, argumentasi yang disampaikan Ferdy Sambo dalam nota pembelaannya belum bisa meyakinkan hakim untuk meringankan hukumannya.

"Saya lihat bahwa belum ada bukti-bukti baru yang menyangkal unsur-unsur pembunuhan berencana itu. Misalnya soal perintah. Ini kan Ricky Rizal dan Eliezer itu menerima perintah untuk tembak, tapi FS kan menyatakan bahwasanya tidak ada perintah itu, adanya adalah ketika masuk rumah 46 perintahnya adalah untuk membaca. Akhirnya satu banding dua kan, satu keterangan FS dan dua keterangan dari Eliezer dan Ricky Rizal," ujar Aan saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/1/2023).

"Saya yakin hakim akan memilih yang dua. Sehingga apakah hakim yakin untuk meringankan hukumannya? Ya sepertinya hakim tidak yakin karena tidak didukung oleh alat bukti yang lain dari pembelaan," sambung dia.

Wakil Dekan Prodi Hukum Universitas Brawijaya ini menuturkan, tidak ada pengakuan yang mengejutkan dalam materi pleidoi Ferdy Sambo. Argumentasi yang dituangkan telah disampaikan pada persidangan-persidangan sebelumnya. Justru perbedaan tentang peristiwa di Magelang yang disebut-sebut sebagai pemicu pembunuhan Yosua, tidak dibuat terang.

"Dari awal kan Ferdy Sambo mengatakan istrinya diperkosa, kalau pernyataan dari istri itu kan ada kekerasan seksual, sementara bahasanya jaksa adalah perselingkuhan. Kalau seandainya itu dibahas misalnya meng-clear-kan soal perselingkuhan tapi ini soal pemerkosaan, saya kira mengejutkan di dalam pledoinya karena itu sangat sentral persoalan itu. Tapi di pledoi kemarin saya tidak mendengar pembahasan itu," kata Aan.

Lebih lanjut, dia menilai bahwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak akan bisa bebas sekalipun majelis hakim membatalkan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sebab, jaksa juga mendakwakan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Nah, kalau hanya dikurangi itu mungkin saja. Tapi persoalannya adalah apakah nanti hakim itu yakin bahwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf itu betul-betul tidak terlibat. Kenapa demikian? Karena ini kan sudah mulai dari Magelang keterlibatan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," ujarnya.

"Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ini juga bukan petugas yang ada di Jakarta. Tetapi dua orang ini memang petugas yang ada di Magelang. Nah kemudian datang ke Jakarta, Magelang ada peristiwa permulaan dulu, yaitu pelucutan senjata. Dan yang dilucuti senjatanya juga tidak imbang. Yang dilucuti hanya senjatanya Yosua, sementara senjatanya Kuat Ma'ruf yang berupa pisau tidak dilucuti, bahkan dibawa di dalam tasnya sampai ke Jakarta," sambungnya.

Fakta-fakta tersebut, menurut dia, mengindikasikan bahwa pembunuhan Brigadir J tidak dilakukan secara spontan. Ricky dan Kuat juga diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan. Melihat fakta-fakta itu, dia yakin majelis hakim tidak akan melepaskan Ricky dan Kuat dari dakwaan jaksa.

"Kalau saya melihat sikap majelis hakim selama ini kan sangat tegas ya. Jadi malah bisa lebih berat dari tuntutan JPU, kalau yang saya lihat. Kecuali untuk Eliezer. Kalau Eliezer mungkin hakim akan lebih ringan karena menggunakan dasar UU Perlindungan Saksi dan Korban yang dijatuhi hukuman lebih rendah daripada terdakwa yang lain karena posisinya jelas. Kemudian Kuat, Rizal sama Putri kan 8 tahun, seharusnya Eliezer ya di bawah 8 itu," kata Aan Widiarto.

Infografis Pembelaan Diri Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa tidak ada hal baru dalam pleidoi Ferdy Sambo cs. Dalam pembelaannya, Sambo tetap bersikukuh tidak merencanakan pembunuhan. Padahal Kamaruddin sangat yakin, Sambo dan Putri Candrawathi telah merancang kejahatannya

"Saya hanya bisa mengingatkan mereka di mata Tuhan tidak ada yang tersembunyi, dia bisa ngomong apa saja berbohong tentang apa saja, tapi Tuhan benci pembohong. Buktinya mereka bisa terungkap, itu karena campur tangan Elohim, tanpa Elohim itu tak akan terungkap," kata Kamaruddin saat dihubungi Liputan6.com, Rabu.

Dia menyebut, apa yang disampaikan Sambo dalam nota pembelaannya tidak benar. Bagi Kamaruddin, yang sebenarnya terjadi adalah Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Richard Eliezer menembak atau membunuh Brigadir J. Sementara Richard tidak memiliki kepentingan apapun untuk menghabisi Yosua.

"Kecuali hanya diperintah. Jadi ini kaitannya dengan Pasal 48 KUHP yaitu tentang daya paksa yang sangat besar dari seorang komandan berpangkat irjen pol, Kadiv Propam. Sementara dia hanya ADC. Kemudian juga kaitannya dengan perintah atau relasi kuasa Pasal 51 KUHP," ujarnya.

Kamaruddin juga menyinggung soal beda sikap Richard dan Ricky Rizal saat mendapat perintah dari Ferdy Sambo. Bharada E tidak bisa menolak perintah Sambo karena ketimpangan relasi kuasa yang sangat besar. Richard merupakan anggota polisi dengan pangkat paling rendah. Sementara Sambo adalah perwira tinggi dengan pangkat bintang dua.

Belum lagi latar belakang Richard yang merupakan anggota Brimob. "Brimob itu kan pasukan tempur, jadi kalau diperintah bertempur dia harus mau. Beda dengan si Ricky Rizal, dia latar belakangnya lalu lintas, kerjaannya menilang dan jaga lampu merah. Maka dia harus ngerti aturan hukum lantas kan gitu. Tapi kalau pasukan tempur disuruh tembak ya harus tembak," ucap Kamaruddin.

Jika tetap bersikukuh perintah yang diberikan adalah "hajar" bukan "tembak", menurut dia, seharusnya Sambo bisa mencegah Richard menembak Brigadir J. Sebab, tindakan menembak membutuhkan persiapan yang memadahi. Tanpa senjata dan peluru, menembak tidak bisa dilakukan.

"Yang dipersiapkan kan senjata dan peluru. Ketika perintah 'hajar' tentu kan ada proses mencabut senjata dari pinggang yang sudah diisi peluru dan mengokang. Kalau perintah dia bukan itu (menembak), kenapa enggak dicegah. Kemudian kan tembakannya berulang-ulang. Sebelum ditembak kalau memang bukan keinginan FS kan seharusnya bisa dicegah, jangan, atau tangannya ditangkap kan gitu," kata Kamaruddin berargumen.

Fakta lain yang menguatkan dakwaan pembunuhan berencana yakni adanya upaya Sambo memberikan upah kepada Richard, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Selain itu, Sambo membuat alibi seolah-olah terjadi adu tembak dengan cara memuntahkan peluru senpi Yosua ke dinding. Juga memerintahkan sejumlah anggota Polri menghilangkan barang bukti.

"Artinya kan ada unsur kesengajaan. Nah salah satu tindak pidana itu yang tak bisa terbantahkan adalah dengan sengaja, dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana dan itu kan berarti sudah sempurna," ucap dia.

Dengan bukti-bukti itu, Kamaruddin menyatakan bahwa Ferdy Sambo pantas dihukum mati. Hal ini juga sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J.

"Kalau saya jadi hakimnya, saya tinggal ketuk aja hukuman mati, kan kejahatannya luar biasa membohongi Presiden, DPR, Kapolri berbagai komisi, semua dan 270 juta penduduk Indonesia dibohongi, bahkan dunia dibohongi. Intinya ini secara kualitas kejahatan dia pantas dihukum mati," katanya.


Diperkosa di Hari Bahagia

Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu sambil menangis mengatakan saat sidang pleidoi bahwa Yosua mengancam membunuhnya bila menceritakan soal kekerasan seksual yang dialaminya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Setelah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, hari ini giliran Putri Candrawathi yang menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus pembunuhan Yosua. Pleidoi istri Sambo ini diberi judul ‘Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami’.

"Sekali pun dalam kejatuhan yang sangat dalam saat ini, saya tetap bersyukur, Tuhan memberikan kekuatan luar biasa hingga saya mampu menghadapi semua ini dan sekarang bisa membacakan di depan Majelis Hakim yang mulia dan masyarakat yang menyaksikan persidangan ini," ujar Putri mengawali pembelaannya di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

"Membacakan sebuah surat, sebuah nota pembelaan pribadi. Semoga, pembelaan ini dapat didengar secara utuh dan dipertimbangkan dengan jernih sebelum terlalu jauh menghakimi saya atas segala tuduhan kesalahan yang tidak pernah saya lakukan," sambung dia.

Kepada Majelis Hakim, Putri mengaku berupaya keras menulis nota pembelaan hasil dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, serta fitnah atas peristiwa yang tidak pernah dilakukan.

Putri mengatakan, menulis nota pembelaan dengan membawa ingatan pada orang-orang tersayang, khususnya anak-anaknya di rumah, suami yang ditahan di Mako Brimob, hingga orang tua dan seluruh sahabat yang juga ikut merasakan perasaannya.

"Namun, lebih dari itu, coretan pena di lembar-lembar kertas putih ini berulang kali saya rasakan seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih yang belum pernah sembuh hingga saat ini. Berkali-kali. Yaitu, ketika saya harus menjelaskan apa yang terjadi pada sore hari di rumah Kami di Magelang, 7 Juli 2022 lalu," ujar istri Ferdy Sambo ini.

Putri Candrawathi mengaku seringkali merasa tidak sanggup menjalani kehidupan lagi. Hanya saja, dia bersyukur dengan adanya ingatan tentang pelukan, senyum, bahkan air mata suami dan anak-anak yang terasa menolongnya. Begitu juga bayangan tentang apa yang diajarkan almarhum ayahnya puluhan tahun lalu.

"Majelis Hakim yang Mulia, kalaulah boleh saya berharap, Jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya. Pelukan yang paling dalam. Merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih-sayang seorang ibu," tutur dia.

Dalam pleidoi yang dibacakan sendiri ini, Putri mempertanyakan apa kesalahannya. Dia merasa heran atas tuduhan yang menjeratnya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau lah boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?," tanya Putri.

Dia merasa bingung dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana hanya gara-gara bercerita soal pelecehan seksual yang dialaminya di Magelang kepada sang suami. Putri lantas menceritakan detik-detik pelecehan seksual yang terjadi di hari bahagianya.

Malam itu terasa istimewa karena esoknya, 7 Juli 2022 merupakan hari pernikahan ke-22 Putri Candrawathi dengan Ferdy Sambo. Malam itu, keduanya juga berbagi kebahagiaan dengan anak, para ajudan, dan ART.

Namun sore harinya, 7 Juli 2022, dia justru mengalami kejadian yang sangat menyakitkan saat kebahagiaan perayaan hari pernikahan belum benar-benar usai.

"Peristiwa yang menimbulkan luka mendalam hingga saat ini. Kebahagiaan kami direnggut dan dicampakkan. Harga diri kami diinjak-injak. Saya membeku. Bahkan saya tak sempat memikirkan hal seburuk ini akan menimpa saya dan berdampak pada keluarga. Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak seperti halnya seluruh anggota pribadi suami saya lainnya," ucap Putri.

Putri mengaku tidak mengerti, kenapa peristiwa kelam itu harus terjadi tepat di hari jadi pernikahannya. "Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya. Dia mengancaman akan membunuh bukan hanya bagi saya, namun juga bagi orang-orang yang saya cintai," ucap Putri sambil menangis.

Di akhir pleidoinya, Putri Candrawathi menyampaikan harapan dan permohonan maafnya kepada keluarga almarhum Brigadir J, Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga kepada Tuhan. Putri menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat pembunuhan.

"Hari ini di saat pembelaan, saya ingin menyampaikan harapan tulus saya kepada orang tua almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, saya turut berduka, memohon maaf, dan berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati," ucap dia.

"Saya juga ingin menyampaikan dengan sungguh-sungguh, saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhkan tersebut," sambungnya.

Putri memohon maaf kepada Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf serta seluruh keluarga mereka. Tidak ketinggalan sumua personel Polri yang terdampak peristiwa ini. Begitu juga kepada anak-anaknya yang sangat dicintai.

"Menjadi kekuatan kami untuk mencari dan memperjuangkan keadilan. Doakan Papa dan Mama, nak. Semoga bisa segera pulang menemui kalian dan kembali menjadi orang tua yang baik bagi kalian semua," ujarnya.

Dari balik tahanan, lanjut Putri, dirinya bersama Ferdy Sambo terus mendoakan anak-anak dan memohon kepada Tuhan agar tidak pernah lagi terpisahkan dengan mereka, di waktu terbaik menjadi orang dewasa.

"Tuhan maafkan saya, berikan saya kesempatan sebagai orang tua untuk menjalankan tugas sebagai seorang ibu. Tuhan, mampukan saya menjalani ini semua, dan kiranya keadilan-Mu saja yang hadir di situasi yang sangat sulit ini," ucap Putri Candrawathi menandaskan.


Diperalat, Dibohongi, dan Disia-siakan Pimpinan Sendiri

Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sidang marathon hari ini ditutup dengan pembacaan pleidoi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Eksekutor penembakan Brigadir J ini membuka nota pembelaannya dengan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum Yosua. Permohonan maaf juga ditujukan kepada orang tua dan kerabat, termasuk tunangannya.

"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini dimana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," ucap Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Dia kemudian menceritakan bahwa menjadi anggota Korps Brimob Polri adalah sebuah mimpi dan kebanggan bagi keluarga. Setelah melalui serangkaian tes, Richard yang tumbuh di keluarga sangat sederhana ini akhirnya dinyatakan lulus dengan peringkat satu. 

Setelah menjalani beragam penugasan dan operasi khusus, Richard akhirnya dipercaya mengemban tugas baru sebagai driver Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Namun tugas ini justru mengantarkan dirinya menjadi pesakitan.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal–awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob," tutur dia.

Anggota Polri dengan pangkat paling rendah ini mengaku tak menyangka bakal diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh pimpinannya sendiri, Ferdy Sambo yang sangat dia percaya dan hormati.

 

"Saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," kata Richard Eliezer.

Dia tidak menyangka bakal terlibat terlalu jauh dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Ia mengatakan, perasaan dan mentalnya hancur akibat terjerat kasus tersebut.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," ucap Eliezer.

 

Lebih lanjut Richard mengatakan, saat di Brimob Polri, ia dididik untuk selalu taat dan patuh pada perintah atasan. Di kesatuannya itu, dia diajarkan untuk tidak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk negara, dan hanya berserah pada kehendak Tuhan.

"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya. Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim," kata Eliezer.

Di akhir pembelaannya, Richard menyampaikan banyak terima kasih kepada Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mafhud Md, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para pimpinan Polri, LPSK, serta orang-orang yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan untuk mengungkap kebenaran.

 

"Sebagai penutup saya memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini. Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," ucap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

 

Infografis Ragam Tanggapan Sidang Pleidoi Terdakwa Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya