Liputan6.com, Jakarta PT Asuransi Jiwa Astra atau Astra Life mengambil langkah hukum atas dugaan kecurangan atau fraud yang dilakukan agen mitra pemasar asuransinya. Menyangkut adanya keluhan dari 24 nasabah Astra Life di Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Astra Life, Otto Hasibuan menerangkan kliennya itu telah melayangkan laporan ke Mabes Polri mengenai kasus yang menyangkut Astra Life. Mengacu pada verifikasi internal, diduga ada praktik fraud yang dilakukan oleh oknum pemasar.
Advertisement
"Kita lihat ada dugaan yang kita temukan, ada fraud yang dilakukan oknum tertentu yang bisa merugikan Astra Life dan nasabah. Fraud ini bisa dilakukan oleh mitra pemasar atau juga oknum lain, ini yang kita lihat," ujarnya dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Otto menerangkan, kalau Astra Life sudah secara resmi melayangkan laporan ke Mabes Polri pada 18 Januari 2023 lalu. Dia meminta adanya pengusutan dugaan-dugaan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dari kliennya atas kerugian-kerugian yang timbul.
Diketahui, kasus ini bermula dari adanya keluhan 24 nasabah Astra Life soal polis yang tak diberikan, padahal nasabah tersebut mengaku telah rutin membayar premi. Atas hal tersebut, 24 nasabah itu meminta Astra Life untuk mengembalikan dana premi yang sudah disetor dengan nilai total Rp 1,2 miliar.
Otto menegaskan kalau hal itu tidak terjadi. Malah, menurut temuannya, Astra Life sudah menyalurkan polis sesuai dengan data yang dimiliki perusahaan dalam lembaran polis. Namun, ketika disalurkan, nyatanya ada beberapa alamat yang tidak sesuai dengan nama pemegang polis asuransi.
"Semua sudah dikirimkan perusahaan kepada nasabah sesuai data-data yang dimasukkan yang ditandatangani si nasabah. Tetapi setelah dicek ada beberapa polis ini kembali (ke peeusahaan), karena tidak sesuai nama-nama atau lebih tepatnya alamat-alamat daripada nasabah ini. Kenapa bisa terjadi? Apa motifnya? Apa modusnya? Ini yang diselidiki," urainya.
Bawa ke Meja Hukum
Lebih lanjut, Otto mengimbau kepada nasabah-nasabah Astra Life yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Hal ini untuk menemukan akar masalah yang terjadi saat ini.
Dia juga meminta para nasabah untuk lebih berbasar menunggu proses hukum berjalan hingga nantinya menemukan solusi.
"Kami mengimbau ke nasabah dimanapun berada untuk bersabar, untuk menungfu hasil penyelidikan. Bagi yang merasa dirugikan, silakan tempu jalur hukum, lakukan saja, tak perlu melakukan cara-cara diluar hukum," kata dia.
"Kami sampaikan bahwa Astra Life itu ingin mengusut tuntas kasus-kasus seperti ini, jangan dibalik, bukan PT Astra yang berupaya melakukan perbuatan yang merugikan," tegasnya.
Advertisement
OJK: Pendapatan Premi Asuransi capai Rp 255,2 Triliun per Oktober 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Oktober 2022 mencapai Rp255,20 triliun, atau tumbuh sebesar 1,81 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, menyampaikan akumulasi premi asuransi umum juga tumbuh sebesar 16,93 persen yoy selama periode yang sama, hingga mencapai Rp97,78 triliun per Oktober 2022.
“Namun demikian, akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -5,76 persen yoy dibanding periode sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp157,42 triliun per Oktober 2022,” kata Ogi Prastomiyono dalam konferensi Pers RDKB November 2022, Selasa (6/12/2022).
Disisi lain, OJK mencatat nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 12,17 persen yoy pada Oktober 2022 menjadi sebesar Rp402,6 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 31,6 persen yoy dan 23,7 persen yoy.
Sementara, Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat turun menjadi sebesar 2,54 persen (September 2022: 2,58 persen). Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 4,20 persen yoy, dengan nilai aset mencapai Rp338,71 triliun.
Permodalan
Demikian, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 464,24 persen dan 313,71 persen.
Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.
“Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,01 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” pungkasnya.
Advertisement