Lengkap, Pleidoi Richard Eliezer dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Jan 2023, 21:00 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan ini terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelum menuntut Richard Eliezer selama 12 tahun penjara, JPU telah lebih dulu melakukan sejumlah pertimbangan atas perkara yang menjerat Bharada E.

Dalam pleidoinya, Eliezer menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim.

"Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga pada saat ini saya masih diberikan kesempatan untuk mengikuti jalannya persidangan ini dalam keadaan baik dan sehat. Perkenankan saya menyampaikan terima kasih kepada Yang Mulia Ketua dan anggota Majelis Hakim, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Pembelaan Pribadi saya selaku Terdakwa dalam perkara yang telah disidangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini," ucap Eliezer dalam pleidoinya, Rabu (25/1/2023).

Tak lupa, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Yosua, orang tua, serta keluarga besarnya sendiri lantaran kasus ini menjeratnya.

"Pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar – besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos, tidak ada kata – kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," ucap dia.

"Juga kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, 'mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini', sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," sambung Eliezer.

Berikut pleidoi atau nota pembelaan lengkap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J:

 


Pleidoi Selengkapnya

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

" 'APAKAH HARGA KEJUJURAN HARUS DIBAYAR 12 TAHUN PENJARA ?'

PEMBELAAN RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU

Yang Mulia Ketua dan anggota Majelis Hakim,Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum,Tim Penasehat Hukum dan Para hadirin yang saya hormati.

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga pada saat ini saya masih diberikan kesempatan untuk mengikuti jalannya persidangan ini dalam keadaan baik dan sehat. Perkenankan saya menyampaikan terima kasih kepada Yang Mulia Ketua dan anggota Majelis Hakim, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Pembelaan Pribadi saya selaku Terdakwa dalam perkara yang telah disidangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.

Majelis Hakim yang saya muliakan,

Pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar – besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari Alm. Bang Yos, tidak ada kata – kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada alm. Bang Yos dan keluarga Bang Yos.

Juga kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, “mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini”, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan. “Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya disini, saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya disini”. “Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan”. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai – nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil.

Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit di ucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu, kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini, kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusan mu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga.

Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini dimana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran."

 


Selanjutnya

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Tuntut 12 Tahun Penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

"Majelis Hakim yang saya muliakan,

Bahwa menjadi anggota Polri khususnya bagian dari keluarga Korps Brimob adalah suatu mimpi dan kebanggaan bagi saya dan keluarga, setelah menjalani empat (4) kali tes Bintara dan terakhir Tamtama yang dimana sepanjang perjalanan tes yang berkali-kali dari tahun 2016 hingga 2019, selama 4 tahun sayapun juga tetap bekerja sebagai supir di sebuah hotel di manado untuk membantu orang tua saya, karena saya tahu untuk menjadi anggota Polri tidaklah mudah bagi saya tetapi saya terus berusaha.

Saya tumbuh di keluarga yang sangat sederhana, menjadikan saya ingin terus berusaha untuk membanggakan orang tua saya, setelah ke empat kali mengikuti tes akhirnya saya dinyatakan lulus dengan peringkat satu di Polda Sulut, hal yang sangat membahagiakan dan membanggakan bagi saya dan keluarga dimana cita-cita saya hampir tercapai menjadi seorang Prajurit Brimob untuk mengabdi kepada Negara dapat saya wujudkan, kemudian saya menjalankan Pendidikan di Watu Kosek-Jawa Timur, 30 Juni 2019 saya meninggalkan kota kelahiran saya dari Manado ke Jawa Timur dengan membawa bekal sisa tabungan saya sebagai seorang supir sebelum saya merantau ke Watu Kosek, saya ingat sebelum saya pergi di bandara saya berkata “Ma saya sudah mau mengikuti pendidikan, mama saya, dengan bangga sambil menangis memberi saya semangat dan doa, sayapun menangis menjawab “akan menjalankan pendidikan dengan baik agar papa mama bangga” saat itu papa saya masih bekerja sebagai seorang supir dan mama saya seorang ibu rumah tangga yang menjalankan kegiatan sosial di gereja.

Setelah menjalankan Pendidikan, penugasan pertama saya Satgas operasi timombala Poso selama 7 bulan dari Maret sampai Oktober 2020 sebagai navigasi darat, kemudian penugasan berikutnya di Manokwari-Papua Barat menjadi tim pengamanan pilkada pada Desember 2020, kemudian penugasan SAR evakuasi Sriwijaya air SJ182 pada Januari 2021 dan saya bertugas di Cikeas - Jawa Barat di Resimen 1 Pelopor Januari hingga Agustus 2021 dan aktif mengikuti kegiatan sosial di kesatuan Resimen 1 Pelopor juga menjadi gitaris di gereja Resimen 1 Pelopor dan bulan September 2021 saya dipercaya menjadi pelatih Vertical Rescue Resimen 1 Pelopor untuk melatih anggota untuk kesiapan menjadi Tim SAR jika di perlukan. September hingga November 2021 dan pada tanggal 30 November 2021 saya di panggil ke Mako Brimob terpilih menjadi Driver Pak Ferdy Sambo yang saat itu menjabat menjadi Kadiv Propam."

 


Selanjutnya

Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, dimasa awal – awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob, saya di pilih menjadi ajudan yang dimana tugas saya menjaga dan mengawal atasan. Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan dimana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, dimana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar.

Saya di ajarkan dalam kesatuan saya untuk; Tak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk Negara, Hanya berserah pada kehendak Tuhan, “Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi”.

Bahwa ikrar dan janji setia terhadap Negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hati saya, atas apa yang terjadi pada diri saya saat ini menjadi suatu pembelajaran penting dalam kehidupan saya, dalam pendewasaan diri. Kiranya Tuhan menolong saya.

Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya, Mazmur 34 ; 19 “sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya”, saya yakin kesetiaan saya ini bernilai dimata Tuhan.

Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya “membabi buta”, maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim."

 


Penutup

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer usai mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

"Pada akhirnya perkenankan saya mengucapkan banyak terima kasih khususnya kepada bapak Presiden Joko Widodo, bapak Menkopolhukam Mafhud MD, Pimpinan Polri, yaitu Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, bapak Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Bapak Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Bapak Komandan Korps Brimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko yang juga telah saya anggap seperti orang tua saya sendiri, rekan-rekan dan senior yang tidak bisa saya sebutkan satu – persatu, yang telah memberikan dukungan serta masih memberikan kepercayaan kepada saya untuk dapat mengungkap kebenaran, terima kasih juga kepada LPSK yang telah mendampingi dan memberikan perlingungan kepada saya hingga saat ini, dan tidak lupa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu memberikan dukungan dan doa kepada saya. Kiranya Tuhan senantiasa mencurahkan berkatNya kepada kita semua.

Yang Mulia Ketua dan anggota Majelis Hakim,Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum,Tim Penasehat Hukum dan Para hadirin yang saya hormati.

Sebagai penutup saya memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini.Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya.

Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan Putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya, kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada Putusan Majelis Hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan.

Demikianlah Pembelaan Pribadi yang dapat saya sampaikan, dengan harapan dapat dikabulkan oleh Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim.

Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan bimbingan, tuntunan dan hikmatnya kepada segenap pengabdian kita semua.

“Kekuatan seorang Bhayangkara Brimob tidak lahir dari kesenangan melainkan dari penderitaan panjang yang di laluinya dengan tekun”

“Satya Haprabu”Setia kepada Negara dan Pimpinan

Jakarta, 25 Januari 2023Hormat saya

RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU"

Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya