Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku, telah diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh mantan pimpinannya, Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan Eliezer saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Eliezer, awalnya ia sangat percaya dan hormat dengan Ferdy Sambo. Namun ketika kasus pembunuhan Brigadir J mencuat, Eliezer justru menyebut bahwa mantan atasannya itu memperalat hingga menyia-nyiakannya.
"Saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," kata Eliezer.
Eliezer tidak menyangka bakal terlibat terlalu jauh dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Ia mengatakan, perasaan dan mentalnya hancur akibat terjerat kasus tersebut.
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," ucap Eliezer.
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Advertisement