Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang pledoi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Di sidang itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku, telah diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh mantan pimpinannya, Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). "Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). "Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang pledoi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Di sidang itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku, telah diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh mantan pimpinannya, Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)