Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Menteri Teten Kecewa

Menteri Teten Masduki melihat ada sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah, termasuk KSP Indosurya, di antaranya pemerintah akan segera merevisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

oleh Arief Rahman H diperbarui 25 Jan 2023, 20:50 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan realisasi UMKM yang masuk e-katalog mendekati target. (Dok Kemenkop UKM)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyayangkan putusan pengadilan atas perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dia menyebut, vonis bebas yang dikeluarkan pengadilan tak sebanding.

Menteri Teten menilai kalau kasus KSP Indosurya banyak merugikan masyarakat. Bahkan ini bisa mencoreng wajah dari koperasi di Indonesia. Pada akhirnya, membuat masyarakat enggan untuk mengakses koperasi.

“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata Menteri Teten di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Dia berharap jaksa melakukan upaya banding karena ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata. Untuk itu, Teten menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

“Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi” katanya.

Informasi, vonis bebas itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dua petinggi KSP Indosurya yaitu pendiri dan Ketua KSP IndosuRYA Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria.

Menteri Teten Masduki menambahkan, sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah, termasuk Indosurya, di antaranya pemerintah akan segera merevisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. 

Hal itu agar ada kewenangan KemenKopUKM untuk mengawasi KSP lebih kuat, karena saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal.

 


Lebih Banyak Praktik Keliru

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memita kepada seluruh anak buah untuk menyukseskan 6 program prioritas yang dipimpinnya di bidang Koperasi dan UKM.

Lebih lanjut, Menteri Teten mengungkapkan kalau masih banyak koperasi simpan pinjam yang melakukan praktik perbankan yang tidak seharusnya. 

Ia menekankan koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan idealnya memang bukan hanya diawasi anggota saja, namun juga oleh otoritas yg memiliki instrumen pengawasan yang lengkap, termasuk pengenaan sanksi yang bertingkat.

“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking, untuk yg ini akan kami minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan yg ijin usaha dan pengawasannya berada di bawah pengawasan OJK,” katanya.

 


Masih Banyak Berdalih

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Penyerahan KUR Klaster dan Pembiayaan Dana Bergulir, di Istana Negara, Senin (19/12/2022).

Teten menemukan masih banyak KSP yang enggan diawasi OJK dengan alasan koperasi. Berbagai alasan menjadi dalih, misalnya, menyoal 'jati diri' koperasi yang memang bukan diawasi oleh OJK.

Hanya saja, pasca adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguaran Sektor Keuangan (PPSK) praktik perbankan perlu masuk dan diawasi oleh OJK.

“Tapi kami sudah ada kesepakatan dengan OJK dalam masa transisi dua tahun ke depan mereka, jika ingin menjalankan KSP maka harus kembali menjadi KSP murni (closed loop) atau pindah sebagai koperasi yang open loop,” katanya.

 


Kejagung Harus Banding

Sidang Kasus KSP Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) (Istimewa)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indria.

"Kita harus hormati pertimbangan hakim dan tentu saja ini masih ada naik banding, ada kasasi, dan sebagainya. Saya akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding," kata Mahfud Md saat ditemui wartawan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya June Indria.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa June Indria tidak terbuti bersalah sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Petugas administrasi itu kan dihukum juga sebagai penyertaan, ya, di dalam kejahatan, tapi ini terserah hakim saja," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mengenai Henry Surya selaku pelaku utama dalam perkara ini, Mahfud berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang kekayaannya dirampas hingga total sekitar Rp106 triliun.

"Menurut dakwaan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung, sungguh merupakan kejahatan yang keji terhadap orang yang punya modal-modal kecil yang dipercayakan ke Koperasi Indosurya. Ternyata sebesar Rp106 triliun itu dihabiskan uangnya, dicuri, disalahgunakan," kata Mahfud.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya