Pleidoi Richard Eliezer: Jadi Anggota Polri Mimpi dan Kebanggaan bagi Saya dan Keluarga

Terdakwa Richard Eliezer atau dikenal Bharada E membacakan pleidoi atau nota pembelaan berjudul “Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?”

oleh Agustina Melani diperbarui 25 Jan 2023, 20:39 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer atau dikenal Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, (25/1/2023).

Richard Eliezer  dituntut 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023. Richard membacakan sendiri nota pembelaan pribadinya yang berjudul “Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?” pada Rabu malam, 25 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat membacakan pleidoi, Richard menceritakan menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan mimpi dan kebanggaan tidak hanya untuk dirinya tetapi juga keluarga. Untuk menjadi anggota polisi ternyata Richard Eliezer harus mengikuti tes berulang-ulang sejak 2016.

“Bahwa menjadi anggota Polri khususnya bagian dari keluarga Korps Brimob adalah suatu mimpi dan kebanggaan bagi saya dan keluarga, setelah menjalani empat kali tes Bintara dan terakhir Tamtama yang di mana sepanjang perjalanan tes yang berkali-kali dari tahun 2016 hingga 2019,” ujar dia saat membaca nota pembelaan.

Selama empat tahun, Richard Eliezer juga menjalankan profesi sebagai seorang sopir untuk membantu orangtua. Meski tidak mudah menjadi polisi tetapi ia terus berusaha.

“Selama 4 tahun saya pun juga tetap bekerja sebagai supir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orangtua saya, karena saya tahu untuk menjadi anggota Polri tidaklah mudah bagi saya tetapi saya terus berusaha,” kata dia.


Richard Eliezer Dinyatakan Lulus Tes Anggota Polisi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Richard mengatakan dirinya tumbuh di keluarga yang sangat sederhana sehingga ingin terus berupaya membanggakan orangtua. “Setelah ke empat kali tes akhirnya saya dinyatakan lulus dengan peringat satu di Polda Sulut, hal yang sangat membahagiakan dan membanggakan bagi saya dan keluarga,” tutur dia.

Richard ungkap cita-citanya hampir tercapai menjadi seorang Prajurit Brimob untuk mengabdi kepada negara.

"Kemudian saya menjalankan pendidikan di Watu Kosek-Jawa Timur, 30 Juni 2019 saya meninggalkan kota kelahiran saya dari Manado ke Jawa Timur dengan membawa bekal sisa tabungan saya sebagai seorang sopir sebelum saya merantau ke Watu Kosek,” ujar dia.

Ia juga teringat saat di bandara, sang mama memberikan semangat dan doa kepada dirinya dalam mengikuti pendidikan. “Ma, saya sudah mau mengikuti pendidikan, mama saya, dengan bangga sambil menangis memberi saya semangat dan doa, saya pun menangis dan menjawab akan menjalankan pendidikan dengan baik agar papa mama bangga,” ujar dia.

Richard Eliezer menuturkan, saat itu sang ayah masih bekerja sebagai seorang sopir dan mama seorang ibu rumah tangga yang menjalankan kegiatan sosial di gereja.


Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya