Richard Eliezer: Saya Serahkan Masa Depan Saya ke Majelis Hakim

Kepada Majelis Hakim, Richard Eliezer meminta agar nota pembelaannya dapat diterima.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Jan 2023, 21:03 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyerahkan putusan hukuman sepenuhnya kepada majelis hakim, apabila kepatuhannya sebagai bawahan ke atasan dinilai membabi buta. Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan dalam sidang dengan agenda pledoi kasus kematian Brigadir J.

“Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya, apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya membabi buta, maka saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim,” tutur Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).

Dalam kesempatan itu, Bharada E mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menkopolhukam Mafhud Md, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, serta Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko yang telah dianggapnya seperti orang tua sendiri.

“Rekan-rekan dan senior yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu yang telah memberikan dukungan serta masih memberikan kepercayaan kepada saya untuk dapat mengungkap kebenaran. Terima kasih juga kepada LPSK yang telah mendampingi dan memberikan perlingungan kepada saya hingga saat ini, dan tidak lupa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu memberikan dukungan dan doa kepada saya. Kiranya Tuhan senantiasa mencurahkan berkat-Nya kepada kita semua,” ujarnya.

Kepada Majelis Hakim, Bharada E meminta agar nota pembelaannya dapat diterima. Dia memastikan tetap berkeyakinan bahwa kepatuhan dan kejujuran adalah keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya.

“Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya, kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada Putusan Majelis Hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” Bharada E menandaskan.

 


Minta Maaf ke Orangtua

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer, membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengawali pleidoinya, pria yang juga dikenal sebagai Bharada E itu mengucapkan permohonan maaf kepada orangtuanya hingga keluarga Brigadir J.

Dengan suara terbata-bata, dia meminta maaf kepada orang tua dan keluarganya.

"Mohon maaf mama, papa. Maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," kata dia, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Dia pun meminta maaf, jika kejujurannya justru berujung petaka usai jaksa menuntutnya penjara 12 tahun. Meski dia yakin, orangtuanya bangga atas sikap ksatrianya itu.

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya disini, saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini," tutur Richard.

Mantan ajudan paling muda Ferdy Sambo itu lalu meminta maaf kepada ayahnya yang harus kehilangan pekerjaan lantaran ulahnya yang menuruti permintaan mantan Kadiv Propam Polri tersebut. 

"Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," ujar Richard.


Minta Pengampunan dari Keluarga Brigadir J

Richard dalam nota pembelaannya tak lupa kembali memohon maaf kepada keluarga Brigadir J. Dia tahu, tak ada kata-kata yang dapat disampaikannya untuk keluarga itu, selain "Maaf".

"Pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari Alm Bang Yos, tidak ada kata – kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada alm. Bang Yos dan keluarga Bang Yos," ujar Richard.

Dia pun meminta maaf kepada tunangannya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu, kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini, kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusan mu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," tutur Richard.


Minta Maaf ke Kapolri

Richard turut menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri karena sempat berbohong. 

"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," ujar dia.

Dia mengaku pleidoi itu ditulisnya di dalam Rutan Brimob. 

Infografis Upaya Kuasa Hukum Usai Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya