Richard Eliezer di Sidang Pleidoi Kutip Ayat Alkitab: Saya Yakin Kesetiaan Ini Bernilai

Saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, terdakwa Richard Eliezer kembali memohon maaf kepada keluarga Brigadir J.

oleh Agustina Melani diperbarui 25 Jan 2023, 21:49 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengutip ayat Alkitab saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (25/1/2023).

Richard Eliezer membacakan nota pembelaan yang berjudul “Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?. Pada awal nota pembelaan, ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dari almarhum Brigadir J.

"Pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos, tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," tutur dia saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard pun mengutip ayat Alkitab yang selalu diingatkan orangtuanya saat sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan. Ia mengutip Mazmur 34:19. “Sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya,” saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan,” ujar dia.

Richard Eliezer menyampaikan, sebagai seorang Brimob yang berlatar belakang militer, dirinya dididik untuk taat dan patuh kepada atasan. “Saya dididik perkenankan untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya apabila ada yang mengganggap ketaatan dan kepatuhan saya “membabi buta, maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim,” ujar dia.


Jadi Anggota Polisi Merupakan Mimpi dan Kebanggaan Richard Eliezer dan Keluarga

Bharada Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Istimewa)

Sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer atau dikenal Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, (25/1/2023).

Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023. Richard membacakan sendiri nota pembelaan pribadinya yang berjudul “Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?” pada Rabu malam, 25 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat membacakan pleidoi, Richard menceritakan menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan mimpi dan kebanggaan tidak hanya untuk dirinya tetapi juga keluarga. Untuk menjadi anggota polisi ternyata Richard Eliezer harus mengikuti tes berulang-ulang sejak 2016.

“Bahwa menjadi anggota Polri khususnya bagian dari keluarga Korps Brimob adalah suatu mimpi dan kebanggaan bagi saya dan keluarga, setelah menjalani empat kali tes Bintara dan terakhir Tamtama yang di mana sepanjang perjalanan ters yang berkali-kali dari tahun 2016 hingga 2019,” ujar dia saat membaca nota pembelaan.

Selama empat tahun, Richard juga menjalankan profesi sebagai seorang sopir untuk membantu orangtua. Meski tidak mudah menjadi polisi tetapi ia terus berusaha.

“Selama 4 tahun saya pun juga tetap bekerja sebagai supir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orangtua saya, karena saya tahu untuk menjadi anggota Polri tidaklah mudah bagi saya tetapi saya terus berusaha,” kata dia.

 

 


Richard Eliezer Tumbuh di Keluarga Sederhana

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer usai mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Richard mengatakan dirinya tumbuh di keluarga yang sangat sederhana sehingga ingin terus berupaya membanggakan orangtua. “Setelah ke empat kali tes akhirnya saya dinyatakan lulus dengan peringat satu di Polda Sulut, hal yang sangat membahagiakan dan membanggakan bagi saya dan keluarga,” tutur dia.

Richard ungkap cita-citanya hampir tercapai menjadi seorang Prajurit Brimob untuk mengabdi kepada negara. “Kemudian saya menjalankan pendidikan di Watu Kosek-Jawa Timur, 30 Juni 2019 saya meninggalkan kota kelahiran saya dari Manado ke Jawa Timur dengan membawa bekal sisa tabungan saya sebagai seorang sopir sebelum saya merantau ke Watu Kosek,” ujar dia.

Ia juga teringat saat di bandara, sang mama memberikan semangat dan doa kepada dirinya dalam mengikuti pendidikan. “Ma, saya sudah mau mengikuti pendidikan, mama saya, dengan bangga sambil menangis memberi saya semangat dan doa, saya pun menangis dan menjawab akan menjalankan pendidikan dengan baik agar papa mama bangga,” ujar dia.

Richard Eliezer menuturkan, saat itu sang ayah masih bekerja sebagai seorang sopir dan mama seorang ibu rumah tangga yang menjalankan kegiatan sosial di gereja.


Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.

Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya