Polisi Akan Tindak Gangster di Tangerang Walau Masih di Bawah Umur

Kapolres Tangerang mengatakan, untuk gangster di bawah umur, kepolisian akan melakukan penanganan khusus, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 26 Jan 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Tangerang akan tetap menindak anggota gangster walaupun masih di bawah umur. Sebab, aksi gangster atau geng motor kerap meresahkan warga, seperti tawuran dan menyerang warga hingga menimbulkan korban jiwa.

"Tentu kita akan memberikan efek jera dengan penegakan hukum yang tegas kepada siapapun," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Kamis (26/1/2023).

Sigit mengatakan, untuk pelaku di bawah umur, kepolisian akan melakukan penanganan khusus, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Tetap kita lanjutkan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan dengan prosedur yang khusus," kata dia.

Seperti yang terjadi di Panongan, Kabupaten Tangerang, ada gangster yang menyerang kelompok lain, hingga menyebabkan seorang tewas. Anggota gangster tersebut pun mayoritas di bawah umur, seperti berusia antara 15 tahun sampai 20 tahun, walaupun ada juga yang berumur 27 tahun.

"Jadi identifikasi terhadap kelompok-kelompok ini tetap dilaksanakan tetapi dilakukan. Ini penting, karena kita harus mencari rute cost atau akar dari penyebab masih adanya geng-geng ini," ujar Sigit.

Dia mengatakan, seharusnya, semua pihak harus memberikan perhatian terhadap anak-anak atau generasi muda ini. Mulai dari keluarga sampai sekolah, bahkan sampai pemerintah daerah.

Adapun, akses terhadap minuman keras (miras), narkotika, oba-obatan terlarang itu masih mudah bagi mereka karena lebih murah. Oleh karena itu, bukan hanya permasalahan kepolisian saja, tapi menjadi permasalahan sosial.

"Kepekaan kita termasuk Kepolisian, TNI, Polri seluruh ormas kepemudaan ini dibutuhkan, karena kalau hanya Kepolisian yang bergerak itu tidak akan mungkin," kata Sigit.


Seorang Warga Tewas Dikeroyok Gangster di Tangerang

Ilustrasi Garis Polisi (Freepik/Kjpargeter)

Dua geng motor berseteru dan terlibat tawuran di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu (22/1/2023) dini hari. Akibatnya, seorang tewas akibat banyaknya luka bacok dan kehabisan darah.

Kejadian terjadi di Kampung Kadu Lembur, RT08/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pengeroyokan tersebut menyebabkan MA (19), warga Kampung Peusar, RT03/01, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, meninggal dunia.

Sedangkan temannya AS (20), warga Kampung Bedeng, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, mengalami luka-luka.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 subuh. Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), korban yang masing-masing mengendarai sepeda motor dikejar oleh enam orang menggunakan tiga motor sambil membawa senjata tajam (sajam).

"Para pelaku diduga kuat sebagai gangster," katanya.

Kedua korban terluka terkena sajam dari arah belakang yang mengakibatkan mereka terjatuh. Lalu keduanya berusaha melarikan diri, namun korban MA terkepung kelompok gangster dan dikeroyok menggunakan sajam.

Hal itu mengakibatkan korban MA mengalami luka parah sampai bersimbah darah, hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi.

"Pasca kejadian kelompok gangster melarikan diri, kemudian saksi yang melihatnya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang," jelas Kapolres.

Infografis Klitih di Yogyakarta dan Maraknya Kejahatan Jalanan Remaja. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya