Liputan6.com, Jakarta - Malika, bocah berusia 6 tahun yang menjadi korban penculikan seorang pria bernama Iwan Sumarno alias Jacky (42) masih berada di rumah aman usai dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Malika diculik oleh Sumarno tak jauh dari warung orangtuanya berjualan di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Hampir satu bulan Malika diculik, polisi menemukannya saat diajak pelaku memulung.
Advertisement
"Saat ini Malika telah diserahkan dari RS Polri Kramat Jati kepada penyidik Polda Metro Jaya dan ditempatkan di rumah aman. Rumah aman ini dalam proses memulihkan psikis atau trauma psikis dari anak tersebut," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (26/1/2023).
Ia menjelaskan, pemulihan psikis Malika dilakukan bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
"Di mana ini kerja sama Biddokes Polda Metro Jaya dan Kantor Dinas P2TP2A Provinsi DKI Jakarta," jelas dia.
"Selanjutnya tentu proses penegak hukum terhadap tersangka, prosesnya tetap lanjut," pungkas Ahmad.
Kapolri Minta Kasus Dituntaskan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memberi atensi atas kasus penculikan Malika. Malika diculik sejak awal Desember 2022 di Jakarta Pusat.
"Kasus ini menjadi atensi polri, terkait pimpinan Polri perintah beliau untuk segera dituntaskan. Terkait masalah yang korbannya anak," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur
Polisi telah membebaskan Malika dari cengkerama sang penculik bernama Iwan yang ditangkap pada Senin (2/1/2023) di kawasan Ciledug, Tangerang, usai menjadi buron.
"Bahwa semua biaya korban untuk perawatan Ananda Malika ditanggung Polri. Dalam hal ini pak Kapusdokkes akan menyampaikan, perihal perawatan M yang dirawat dengan sebaik-baiknya," ucap Dedi.
"Sampai dengan hasilnya dari tim dokter dinyatakan baik secara psikologi, psikis, dan fisiknya dinyatakan sehat. Baru nanti akan dikembalikan kepada pihak keluarga," tambah dia.
Advertisement
Penangkapan Penculik
Polisi menangkap pelaku penculikan bocah enam tahun, Malika di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin malam 2 Januari 2023. Pelaku bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky memberikan keterangan berbelit-belit saat diperiksa.
"Dari semalam pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit. Masih terus kami dalami (motifnya) dan tentunya nanti juga akan kita kembangkan mulai dari awal terduga pelaku membawa korban sampai dengan hari ini," kata Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Selasa 3 Januari 2023.
Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, pelaku mengaku ingin menjaga korban, MA (6), dan sayang kepadanya.
"Keterangan pelaku masih berbelit-belit. Mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga MA, dia sayang dengan MA sehingga ingin mengajak untuk bisa menemaninya dalam keseharian yang bersangkutan," ujarnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 330 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun. Namun, hukuman tersebut bisa berubah tergantung hasil pemeriksaan medis.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com