Liputan6.com, Bondowoso - Polres Bondowoso menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) yang menculik anak majikannya untuk dijadikan alat mengemis di luar daerah.
Pelaku diketahui berinisial NR warga Desa Gadingsari, Kecamatan Binakal, Bondowoso. Pelaku kurang lebih 6 bulan bekerja sebagai ART di rumah korban. Namun pada 15 Januari lalu, pelaku menculik anak majikanya sendiri yang masih berusia delapan bulan.
Advertisement
Pelaku menculik korban saat berada di rumah kakenya di Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan, setelah beberapa bulan bekerja di rumah korban, muncul niatan jahat dari pelaku untuk menculik anak majikannya tersebut.
Kata Wimboko, berdasarkan pengakuan, ada dua motif yang melatarbelakangi penculikan tersebut. Salah satunya untuk menakut-nakuti pacar pelaku, bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan sang kekasih.
Sedangkan motif lainya, pelaku berniat mengeksploitasi anak tersebut untuk mendapatkan uang. Sebab, bayi tersebut sempat dibawa ke Surabaya. Namun pelaku Kembali membawa anak majikannya itu ke Bondowoso.
“Korban sempat dibawa mengemis di jalanan wilayah Tangerang,”ujar Wimboko, Kamis (26/1/2023).
Orangtua korban yang mengetahui anaknya diculik, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Sehari setelahnya, Polres Bondowoso meringkus pelaku di sebuah rumah di Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan Bondowoso.
Atas Perbuatanya tersebut pelaku dijerat pasal328 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Waspadai Penculikan Anak
Wimboko menambahkan, modus penculikan dan eksploitasi anak ini terus berkembang. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap modus penculikan anak ini.
“Orang tua sebaiknya untuk tetap waspada terhadap kasus penculikan anak ini, tolong diperhatikan anak- anaknya ketika bermain maupun bepergian kemana saja, karena kejahatan penculikan ini mengintai korban dimana saja,” pungkasnya.
Advertisement