Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebagian masyarakat masih menganggap apapun dikenakan pajak, termasuk pedagang bakso keliling dipajaki. Padahal itu merupakan pemahaman yang keliru.
"Sebagian masyarakat menganggap apa-apa dipajakin, bahkan pedagang bakso keliling dipajakin... ini pemahaman yang keliru," kata Sri Mulyani dikutip dari instagram pribadinya, Kamis (26/1/2023).
Advertisement
Sementara itu, sebagian masyarakat juga menganggap pajak tidak balik ke masyarakat. Padahal prinsip pajak itu gotong-royong dan berkeadilan. Yang kuat membantu, yang lemah dibantu agar sama-sama sejahtera.
Tukang bakso keliling tidak kena pajak, tapi sebaliknya diberi banyak bantuan, misalnya gas LPG dan Program Keluarga Harapan (PKH). Sedangkan pengusaha bakso yang sudah punya sekian ruko bayar pajak.
"Pantes-pantesnya kalau baru jualan bakso loh bu tega-teganya ibu itu majeki, oh ndak berperikemanusiaan toh. Yasudah tidak, kalau basonya cuman satu numpak sepeda ya tidak lah, memang tidak, malah dibantuin pakai PKH kasih sembako, gitukan bener," ujar Menkeu.
"Bikin baksonya pakai elpiji 3 kg itu kalengnya itu subsidinya hampir Rp 10.000, kan dibantu. Kalau tukang baksonya sudah punya 5 ruko. Setiap rukonya menghasilkan Rp 100 juta setahun, jadi 5 rukonya Rp 500 juta, pantes gak bayar pajak?," tambah Menkeu.
Sebagian masyarakat juga salah paham mengenai cara menghitung pajak, seakan UMKM dikenakan pajak besar sekali. Padahal justru sekarang pajak yang dibebankan lebih kecil karena batas omzet UMKM yang tidak kena pajak sampai dengan Rp 500 juta.
"Jadi, tukang bakso yang punya ruko 5 tadi, kalau omzetnya sampai Rp 500 juta, itu Rp 500 jutanya nggak kena pajak. Jadi kalau 5 rukonya nanti setiap rukonya Rp 120 juta jadi totalnya Rp 600 juta sing bayar pajak. Rp 600 juta dikurangi Rp 500 juta = Rp 100 juta. Sing kena pajak Rp 100 juta dikalikan 0,5 dibagi 100, cilik banget," pungkas Menkeu.
Sri Mulyani soal Pungutan Pajak: Dibalikke Meneh!
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan bahwa semua pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat akan diberikan lagi untuk masyarakat.
Pengembalian pajak itu dibagikan untuk untuk masyarakat luas, mulai dari infrastruktur hingga fasilitas pendidikan.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani melalui sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya, saat Menkeu menghadiri kegiatan Seminar Ekonomi Nasional Gerakan Pemuda Ansor pada Minggu, 22 Januari 2023.
"Dibalikke meneh! Setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat," tulis Sri Mulyani, mengutip akun Instagramnya @smindrawati, Selasa (24/1/2023).
"(Pajak) untuk UMKM, untuk masyarakat luas. Misalnya infrastruktur, jalan tol, bendungan, dan lain-lain, termasuk untuk pesantren," sebutnya.
Sri Mulyani mengatakan, dia menjelaskan bagaimana perspektif dan persiapan pemerintah dalam menghadapi beragam tantangan di 2023 ini.
"Salah satunya adalah memaksimalkan fungsi APBN #UangKita sebagai instrumen fiskal yang memiliki ragam fungsi mulai shock absorber hingga akselerator pertumbuhan ekonomi kita," lanjut Menkeu.
"Bagi pesantren misalnya, @lpdp_ri telah mengirimkan lebih dari 820 lulusan pesantren pada jenjang S1, S2, hingga S3 di seluruh Indonesia bahkan ke luar negeri. Selain itu, terdapat dana abadi pesantren yang dikelola oleh @kemenag_ri yang pada tahun 2022 anggarannya mencapai Rp. 520 miliar - yang akan digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan dan tenaga didik para santri di Indonesia," bebernya.
Advertisement
Sri Mulyani: Gaji Rp 5 Juta dan Tak Ada Tanggungan Cuma Kena Pajak Rp 25 Ribu Sebulan
Beberapa waktu lalu, publik sempat diramaikan dengan kabar terkait aturan pajak sebesar 5 persen bagi pekerja dengan gaji Rp 5 juta. Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan tegas membantah berita tersebut.
Dia menegaskan, tidak ada perubahan aturan pajak pada penerima gaji Rp. 5 juta.
"Gaji 5 juta dipajaki 5 persen ITU SALAH Banget..!!!," tulis Sri Mulyani dalam unggahannya di laman Instagram pribadi @smindrawati, Selasa (3/1/2022).
Menkeu menjelaskan, seseorang dengan gaji Rp 5 juta yang tidak memiliki tanggungan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu per tahun atau Rp 25 ribu per bulan.
"Artinya pajaknya 0,5 persen, BUKAN 5 persen," tegasnya, seraya menambahkan bahwa ; "Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK".
Sri Mulyani juga menyinggung komentar warganet terkait tingginya pajak harus dibayar oleh masyarakat kaya.
"SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya..," jelas Menkeu.
Selain itu, usaha Kecil dengan omzet penjualan dibawah Rp. 500 juta per tahun juga bebas dari pajak. Adapun perusahaan besar yang mendapat keuntungan dikenakan pajak sebesar 22 persen.
"Adil bukan..? Pajak memang untuk mewujudkan azas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," tandasnya.
Sri Mulyani Ajak Masyarakat Tak Ikut Terpengaruh Berita Hoax Soal Pajak
Sri Mulyani melanjutkan, bahwa pajak yang dibayar masyarakat digunakan untuk membantu kebutuhan sehari-hari seperti listrik, BBM, hingga subsidi lainnya.
"Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak," jelas Sri Mulyani.
"Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati - itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter - itu dibayar dengan uang pajak kita semua," sambungnya.
Sri Mulyani pun mengajak masyarakat untuk tidak dengan mudah terpengaruh dengan berita hoax.
"Jaga emosi anda, jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita..apalagi yang judulnya memang sengaja bikin emosi. Sayangi pikirkan dan perasaan kita sendiri..bersihkan dari energi negatif. Salam sehat dan selamat tahun baru," tuturnya.
Dia memperjelas, masyarakat yang kemampuan ekonominya kecil dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan lain-lain.
"Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak," tutupnya.
Advertisement