Liputan6.com, Gorontalo - Beberapa waktu lalu, Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer merotasi sejumlah Pejabat Tinggi Pratama, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Gorontalo. Namun, hal itu mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan, salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
LSM tersebut menduga bahwa Penjagub Hamka dalam menempatkan pejabat tersebut tidak didasari aturan ataupun dan ketentuan yang berlaku. Terutama dasar hasil assessment yang tidak diekspos ke publik.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, pejabat yang dipilih menempati posisi jabatan tertentu, tidak sesuai dengan dasar keilmuan mereka. Itulah sebabnya, pelantikan pejabat utama di Pemerintahan Provinsi dianggap sangat keliru.
Menanggapi pernyataan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kepala Badan Kepegawaian Daerah Zukri Surotinojo menjelaskan, Pemprov Gorontalo menghargai pendapat dari semua pihak terkait pelantikan pejabat. Meski begitu, proses pengisian jabatan sepenuhnya menjadi hak prerogatif kepala daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Semua aparatur itu mulai dari desa hingga pusat adalah pembantu pimpinannya. Pada level pemprov, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah pembantu kepala daerah. Sebagai pembantu, dipercayakan untuk sebuah amanah tentu harus kita terima. Itu dulu yang harus dipahami," kata Zukri, Kamis (26/1/2023).
Lebih lanjut, Zukri menjelaskan, penunjukan dan pelantikan pejabat tidak dilakukan begitu saja. Ada proses penilaian dan evaluasi secara yuridis formal. Salah satunya melalui uji kompetensi yang meliputi asesmen, rekam jejak, dan wawancara yang dilakukan oleh panitia seleksi.
Menanggapi soal klaim LSM bahwa ada pejabat yang memiliki ranking tertinggi, tetapi tidak menjabat di jabatan lama, Zukri meluruskan. Menurutnya, asesmen tidak membandingkan antara satu pejabat dengan pejabat lain sehingga klaim itu tidak benar adanya.
"Asesmen itu hanya satu dari empat unsur uji kompetensi. Berikutnya masih ada rekam jejak dan wawancara. Itu semua dilakukan oleh pansel. Satu lagi ada pertimbangan lainnya oleh Kepala Daerah. Mengertinya, setelah tiga proses dilalui maka keputusan akhir diserahkan pansel kepada Penjabat Gubernur," bebernya.
Simak juga video pilihan berikut:
Berdasarkan Rekomendasi
Penjabat Gubernur juga tidak semena-mena melantik pejabat. Ia harus mengantongi rekomendasi KASN dan rekomendasi Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk tinjau ulang (review) terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Penjabat Gubernur apakah sesuai ketentuan atau tidak. Keduanya sudah dipenuhi.
Proses pelantikan dilakukan sebagai bagian dari amanah Peraturan Gubernur Nomor 38 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah. Selain mengisi jabatan lowong, pelantikan dimaksudkan untuk pembaharuan dan penyegaran organisasi.
Pihaknya berharap keputusan Penjabat Gubernur bisa diterima dan dihormati oleh semua pihak. Sebagaimana seluruh pejabat yang dilantik menerima untuk ditempatkan pada jabatan yang dipercayakan. Evaluasi kinerja akan terus dilakukan.
"Kita syukuri diberi jabatan, kalau tidak kan tetap harus kita terima. Terpenting bagi kami bukan di mana jabatannya, tapi bagaimana kita emban tugas itu dengan sebaik-baiknya," ia menandaskan.
Advertisement