2 Terdakwa KSP Indosurya Divonis Lepas, Komisi III DPR RI: Majelis Hakim Sudah Masuk Angin

Kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak 2020. Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp106 triliun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jan 2023, 12:38 WIB
Puluhan nasabah beramai-ramai menuntut pengembalian dana yang disetorkan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Permasalahan ini pun telah sampai ke tahap pencocokan piutang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR Benny K Harman melayangkan kritik keras terhadap majelis hakim yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Henry Surya dan June Indria. Benny tak habis pikir dengan vonis lepas terhadap dua terdakwa.

Bahkan, Benny menduga majelis hakim dalam perkara ini sudah masuk angin. 

"Parah hukum di negeri ini. Menurut saya kuat dugaan majelis hakim yang menangani perkara ini sudah 'masuk angin' mengingat jumlah dana yang digelapkan begitu fantastis, triliunan," ujar Benny dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Namun, Benny tak menjelaskan lebih jauh maksud dari masuk angin ini. Meski demikian Benny menyebut sudah banyak kasus penggelapan dana oleh sebuah lembaga keuangan yang berujung pada kekecewaan nasabah. Menurutnya, hukum lebih melindungi pemilik modal daripada nasabah.

"Sudah banyak kasus serupa ini yang berujung pada kekecewaan nasabah. Hukum lebih melindungi pemilik modal daripada nasabah," kata dia.

Benny mendorong Komisi Yudisial (KY) memeriksa putusan hakim dalam perkara tersebut. Menurut Politikus Partai Demokrat itu, jika ada kejanggalan maka patut diduga dalam kasus tersebut ada intervensi dari luar.

"Eksaminasi bisa segera dilakukan. KY sebaiknya jangan diam, tunjukkan bahwa negara hadir, negara melindungi yang lemah, negara menghadirkan keadilan untuk warganya," kata dia.

 


Saat 2 Petinggi Indosurya Divonis Lepas

Sidang Kasus KSP Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) (Istimewa)

Kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak 2020. Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp106 triliun. Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.

Dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi terdakwa divonis lepas oleh majelis hakim. Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu 18 Januari 2023 di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.

Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa, 24 Januari 2023 kemarin. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor.

 


Nasabah KSP Indosurya Kecewa atas Putusan Hakim

Puluhan nasabah beramai-ramai menuntut pengembalian dana yang disetorkan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Permasalahan ini pun telah sampai ke tahap pencocokan piutang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Sejumlah nasabah kecewa atas vonis hakim yang melepas petinggi KSP Indosurya. Di antaranya model dan pembawa acara Patricia Gouw yang merupakan nasabah KSP Indosurya.

Patricia Gouw menjadi salah satu korban investasi bodong ini. Pada April 2022, ia sempat mengungkap menginvestasikan uang senilai Rp2 miliar ke koperasi itu.

"Keputusan sudah keluar, dan lo tahu apa? Gue speechless banget, oh Indo oh Indo," kata Patricia.

Korban KSP Indosurya lainnya, Ricky juga mengaku kecewa dengan vonis lepas tersebut. Menurut Ricky, vonis terhadap Henry Surya sangat aneh. Pasalnya hakim membacakan vonis dengan suara tak lantang.

"Bukan saja penonton yang tidak mendengar, teman-teman wartawan yang hadir juga tidak mendengar dengan jelas. Bahkan jaksa yang duduk paling dekat dengan majelis hakim pun juga tidak dapat mendengar apa yang diputuskan oleh majelis hakim," kata Ricky.

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya