12 JPU Turun Tangan dalam Sidang Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar

Para eks Camat yang terlibat pun telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp3,4 miliar.

oleh Eka Hakim diperbarui 26 Jan 2023, 13:34 WIB
Kejati Sulsel menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi upah honorer anggota Satpol PP Kota Makassar (Liputan6.com)

Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menugaskan 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Senin 30 Januari 2023.

Dalam perkara korupsi tersebut, duduk sebagai terdakwa ada 2 orang masing-masing Abd. Rahim alias Dg. Nya'la yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar periode 2017–2020 dan Iman Hud yang menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Makassar periode 2017–2020.

"Ada 12 orang Jaksa selaku Penuntut Umum yang ditugaskan untuk menyidangkan perkara tersebut," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi melalui Kasi Penuntutan, Adnan Hamzah, Rabu (25/1/2023).

Berdasarkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, sidang perdana perkara dugaan korupsi honorarium Satpol PP Makassar tersebut direncanakan dimulai pada Senin 30 Januari 2023. 

Adapun yang bertindak sebagai Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut yakni Purwanto selaku Hakim Ketua serta Royke dan R. Ariyawan masing-masing sebagai Hakim Anggota.

 

 


Kronologi Kasus

Kejati Sulsel menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi upah honorer anggota Satpol PP Kota Makassar (Liputan6.com/Eka Hakim)

Diketahui awal penyidikan perkara tersebut, Kejati Sulsel telah menetapkan 3 tersangka masing-masing Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Rahim Dg Nya'la, Kasatpol PP Makassar tahun 2017-2022, Iman Hud serta mantan Sekretaris Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Muhammad Iqbal Asnam yang belakangan dikabarkan meninggal dunia.

Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHPidana.

Perbuatannya ketiganya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.819.432.500 berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan bernomor: 700.04 /5138/B.V/ITPROV tanggal 1 Desember 2022.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka melakukan modus operandi bermula dari penyusunan hingga pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan. Namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam penugasan BKO tersebut, tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorariumnya dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium personil Satpol PP yang dimaksud. 


Para Eka Camat Kembalikan Kerugian Rp3,4 M

Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Sejumlah eks pejabat kecamatan di Kota Makassar sebelumnya dikabarkan telah mengembalikan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan pembayaran honorarium fiktif personil Satpol PP untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan di sejumlah kecamatan di Kota Makassar terhitung sejak tahun 2017 hingga 2020.

Para eks pejabat kecamatan tersebut diketahui ada yang berperan sebagai Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga Bendahara Pengeluaran dalam kegiatan yang dimaksud. 

"Pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar lebih," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan, Hary Surachman dalam keterangan persnya, Rabu 9 November 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto menjelaskan adanya pengembalian kerugian negara merupakan hasil dari kinerja maksimal yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang sejak awal turut juga berupaya bagaimana dalam kasus tersebut kerugian negara dapat dipulihkan. 

"Alhasil, Penyidik telah menerima pengembalian kerugian dan statusnya itu merupakan uang titipan yang asalnya dari anggaran pembayaran honorarium personil Satpol PP yang diduga fiktif. Nilainya itu, berdasarkan perhitungan Penyidik sebesar Rp3.545.975.000," terang Febrytrianto.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan bahwa penitipan uang tersebut merupakan itikad baik dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang sebelumnya telah dikeluarkan dari kas daerah Kota Makassar namun kenyatannya tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Uang titipan ini akan disetorkan ke rekening BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti," jelas Soetarmi didampingi Ketua Tim Penyidik, Herberth P. Hutapea.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya