Liputan6.com, Surabaya - Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda bakal berlanjut. Tidak akan ada kata damai maupun mediasi kedua belah pihak.
"Tidak ada mediasi, sudah pasti tidak ada perdamaian dan akan cerai juga," ujar Kuasa Hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea di Mapolda Jatim, Kamis (26/1/2023).
Advertisement
Selain itu, Hotman Paris mengatakan, sebelum kejadian menimpa Venna Melinda, kasus serupa pernah dialami mantan Istri Ferry Irawan yakni Anggia Novita. Bahkan, kabarnya lebih parah karena mengalami stroke akibat tindak kekerasan.
"Memohon (Kapolda Jatim) agar orang ini jangan dilepas dari tahanan. Karena bukti bahwa perjuangan wanita korban KDRT itu berhasil. Ini salah satu korbannya dan istri sebelumnya pun mengakui semua penderitaannya," ucapnya.
Sementara itu, Venna Melinda mengaku sangat sakit hati dengan tindakan Ferry Irawan karena tidak mengakui kesalahannya.
"Ada beberapa video yang dia kirimkan, tapi saya juga tidak jelas minta maaf untuk apa. Kemudian BAP pertama dia sudah mengakui tapi tiba-tiba setelah ada lawyer tidak mengakui. Jujur, dari hati yang paling dalam harapan saya pupus," ujar Venna Melinda.
Sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Menurutnya, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel di Kota Kediri.
"Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga sudah memeriksa enam orang saksi diantaranya Housekeeping dari hotel, Front Office dan beberapa pegawai hotel, termasuk juga kamera CCTV," ujar Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Sita Barang Bukti
Kemudian, lanjut Kombes Dirmanto, di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti diantaranya sprei handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik.
"Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ucapnya.
Kombes Dirmanto mengungkapkan, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan tersangka kepada Ferry Irawan supaya pada Senin 16 Januari esok datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan.
"Penyidik juga susah menyampaikan SP2HP terkait dengan perekembangan penyidikan kepada korban maupun pengacara," ujarnya.Kombes Dirmanto mengatakan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya lima tahun maksimal," ucapnya.
Advertisement