KPK Dalami Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara Lewat 3 Saksi

KPK menyita uang Rp8 miliar dari Bupati Morowali Utara Delis Jurkanson Hehi, Wakil Bupati Djika Kendro, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Masjudin Sudin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jan 2023, 14:38 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Kantor DPRD Tahap 1 di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara Tahun Anggaran 2016.

Dalam mengusut kasus ini tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan memeriksa tiga saksi, yakni wiraswasta (Site Engineer Direktur PT Arsindo Mega Kreasi) Baso Mukhtar, PNS/mantan Kepala Seksi Pembangunan Permukiman dan Transmigrasi dan Penataan Persebaran Penduduk Kabupaten Morowali Utara Syarifudin Majid.

Kemudian PNS/mantan Kepala Seksi Pembangunan Permukiman dan Transmigrasi dan Penataan Persebaran Penduduk Kabupaten Morowali Utara Kristoferus Lagarinda. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Sektor Petasia," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

KPK menyita uang Rp8 miliar dari Bupati Morowali Utara Delis Jurkanson Hehi, Wakil Bupati Djika Kendro, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Masjudin Sudin.

Penyitaan uang dilakukan saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa ketiganya pada Kamis, 5 Januari 2023. Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya. Antara lain terkait dengan masuknya uang senilai Rp8 miliar ke kas daerah Pemda Morowali Utara dari setoran pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

"Saat ini, uang dimaksud telah disita tim penyidik sebagai barang bukti," Ali menambahkan.

 


Bupati Morowali Utara Dicecar soal Uang Rp8 Miliar

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan terkait OTT di Sidoarjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). KPK mengamankan uang senilai Rp1 miliar terkait kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Bupati Morowali Utara Delis sendiri membenarkan dirinya dicecar soal uang Rp8 miliar saat pemeriksaan. Namun, dia mengaku tidak mengetahui alasan masuknya uang tersebut ke rekening kas daerah.

"Terkait dengan transferan pihak ketiga ke rekening pemerintah daerah Kabupaten Morowali Utara. Kita enggak tahu, ditanya ke pihak ketiga saja. Tanya ke mereka, karena mereka yang transfer, bukan atas perintah kita," kata dia usai pemeriksaan, Kamis 5 Januari 2023.

KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Kasus ini sebelumnya ditangani Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah.

Kasus ini diambil alih melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara, Sulawesi Tengah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 21 November 2022. 

Ali mengatakan tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam peristiwa tersebut. Pengumpulan alat bukti dilakukan dengan memeriksa para saksi di Polda Sulawesi Tengah.

"Adapun para saksi yang telah diperiksa sejauh ini antara lain dari pihak Pemkab dan DPRD Kabupaten Morowali Utara serta pihak swasta," kata Ali.

 


KPK Telah Kantongi Nama Tersangka

Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat rilis penahanan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, M Ardian Noervianto sebagai tersangka dugaan suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kab Kolaka Timur 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ali tak memungkiri pihak lembaga antirasuah sudah mengantongi nama tersangka yang akan bertanggung jawab atas korupsi ini. Hanya saja, Ali menyebut pihaknya baru akan mengumumkannya saat upaya hukum paksa seperti penangkapan atau penahanan.

"Setelah penyidikan ini dianggap cukup, berikutnya KPK baru akan menyampaikan secara lengkap mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan," kata Ali.

Ali berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kasus ini. Ali berharap masyarakat turut membantu mempermudah penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.

"KPK akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk keterbukaan dari kinerja penindakan," kata Ali.

Infografis Vaksin Covid-19 Berbayar Vs Vaksin Gratis. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya