Liputan6.com, Jakarta Direktur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan atau setop perpanjangan nomor kendaraan bermotor khusus dan rahasia, yang biasa digunakan oleh pihak kepolisian. Seperti kode nomor kendaraan RF, QH, dan IR.
“Yang kendaraan pakai nomor khusus dan rahasia dan banyak menggunakan strobo atau sironi, tahun ini saya setop perpanjangan dan tidak ada pengajuan baru,” tutur Yusri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Advertisement
Menurut Yusri, plat nomor dengan perpanjangan tahun 2023 sudah dihentikan sejak Oktober 2022. Polri juga telah mengubah ketentuan dalam peraturan kepolisian (Perpol) Nomor 7.
Nantinya, pengajuan nomor rahasia dan khusus akan kembali dibuka pada Februari 2023. Namun, hal tersebut hanya untuk kendaran dinas dari pejabat eselon satu dan dua, bukan mobil pribadi.
“Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus. Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing-masing,” jelas dia.
Pihak kepolisian yang bermaksud membuat plat nomor khusus dan rahasia juga harus mengajukan terlebih dahulu ke Propam Polri dan Divintel di Baintelkam Polri, kemudian baru diteruskan ke Korlantas Polri. Setelahnya, Polda akan mengeluarkan nomor tersebut sesuai hasil verifikasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri.
Kembali Yusri menegaskan bahwa plat nomor khusus dan rahasia hanya untuk kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi dan masyarakat sipil.
“Untuk nomor khusus dan rahasia nantinya tetap akan diberlakukan ganjil genap,” Yusri menandaskan.
Polda Metro Libatkan Masyarakat Awasi Pelanggaran Lalin Pengguna Plat Nomor RF
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengajak masyarakat ikut mengawasi pengguna plat nomor RF. Menurut dia, tidak ada perlakuan istimewa antara kendaraan plat RF dengan plat kendaraan plat hitam lain.
"Silahkan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya menggunakan pelanggaran itu. Mereka sama RF itu hanya digunakan plat nya saja," kata Latif di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2022).
Latif menerangkan, kendaraan plat nomor RF tak kebal hukum. Hak dan kewajiban, kata dia sama seperti plat nomor pada umumnya.
"Tidak ada bedanya. Haknya sama, dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia. Itu nopol khusus digunakan," ujar dia.
Lebih lanjut, Latif menerangkan pihaknya telah mengantongi data pengguna plat RF yang melanggar peraturan lalu lintas. Adapun, jenis pelanggaran paling banyak ditemui ialah menggunakan bahu jalan.
"Kami menghimbau betul bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency. Dan pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran selalu," ujar dia.
Latif menerangkan, penggunaan plat RF diatur dalam Peraturan Kapolri. Biasa, plat RF digunakan oleh pejabat esselon I sampai dengan esselon III.
"Esselon I, II, III mengajukan boleh. Ini yang mengajukan adalah persyaratannya itu dari instansi terkait," ujar dia.
Advertisement
Plat RF Bisa Digunakan Masyarakat Umum
Selain untuk pejabat negara, plat RF juga bisa digunakan untuk masyarakat umum. Ada persyaratan bagi permohonan plat RF.
"Kalau sipil ada rekomendasi intel, kami tinggal menerbitkan. Lalu lintas kan sebenarnya tinggal menerbitkan, setelah ada rekomendasi bisa kami terbitkan. Begitu juga setelah dari kepolisian sendiri, dari Bidang Propam ada rekomendasi, kami yang menerbitkan," ujar dia.