Minta Naik Gaji, Sekuriti di IKN Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Pengeroyokan

Demi naik gaji, sekuriti di wilayah pembangunan IKN membuat laporan palsu bahwa dirinya telah dikeroyok orang tak dikenal.

oleh Apriyanto diperbarui 27 Jan 2023, 12:00 WIB
FR yang masih berlumpur saat membuat laporan palsu di Polsek Sepaku.

Liputan6.com, Penajam - FR akhirnya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Penajam Paser Utara (PPU), lantaran niatnya agar mendapat kenaikan gaji dari perusahaan tempatnya bekerja dengan cara membuat laporan palsu terbongkar di hadapan kepolisian.

FR yang merupakan sekuriti ASE di PT Brantas Abipraya yang beroperasi di kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, mendatangi Polsek Sepaku pada Selasa (24/1/2023). Kedatangannya untuk membuat laporan terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK).

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan FR dan melakukan pendalaman serta pengecekan ke lokasi kejadian, rupanya laporan yang dibuat hanyalah rekayasa FR.

“Berita pengeroyokan itu bohong atau hoaks. Hasil pemeriksaan sementara, FR mengakui bahwa peristiwa tersebut merupakan rekayasa dirinya atau alibinya supaya perusahaan menaikkan gaji dan melengkapi peralatan kerjanya sebagai sekuriti,” papar Kasiyono, Kamis (26/1/2023).

Meski telah menetapkan FR sebagai tersangka, pihak Polsek dan Polres akan terus menelusuri dan mengembangkan kasus tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah perbuatan itu dilakukan FR sendiri atau ada pelaku lain yang sengaja menyuruhnya untuk mengganggu keamanan di wilayah pembangunannya IKN.

Selain itu, sambung Kasiyono anggota Unit Reskrim Polsek Sepaku juga melakukan pengecekan tes urine terhadap tersangka FR di Laboratorium Muntaza Sepaku.

“Dari hasil tes urine FR positif mengandung diduga sabu, setelah kami interogasi yang bersangkutan telah memakai sabu-sabu sekitar dua minggu yang lalu,” bebernya.

 


Terancam 7 Tahun Penjara

Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal tersangka FR pada 24 Januari 2023 sekitar jam 12.00 Wita, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

“Dari tersangka kami mengamankan barang bukti berupa baju seragam sekuriti dan sepatu PDL yang ada bekas lumpur dan sobekan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya FR dijerat dengan pasal 242 dan atau 220 KUHP tentang memberikan keterangan palsu atau bohong, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya