BPKH: Aset Dana Haji Tumbuh Rp 20 Triliun karena Tidak Ada Keberangkatan di 2019-2021

Selama 2019 hingga 2021 tidak adanya pelaksanaan ibadah haji akibat pandemi Covid-19. Hal itu mempengaruhi aset pertumbuhan dana haji yang dikelola BPKH.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2023, 20:47 WIB
Jemaah haji Indonesia di Masjid Nabawi, usai melaksanakan sholat subuh. Foto: Darmawan/MCH

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengungkapkan, aset pertumbuhan dana haji mengalami kenaikan sekitar 20 triliun. Sebab, selama 2019 hingga 2021 tidak adanya pelaksanaan ibadah haji akibat pandemi Covid-19.

"Bahwa kemudian seperti yang disampaikan oleh Pak Ketua Panja akibat dari ketidakberangkatan di 2019-2021 betul bahwa terjadi pertumbuhan aset sekitar 20 triliun karena sebagai dampak dari tidak adanya haji akibat pandemi Covid-19," kata Fadlul dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Kendati demikian, Fadlul menyampaikan, pada tahun 2022 dengan asumsi kuota keberangkatan 50 persen, maka total alokasi yang dijadikan sebagai nilai manfaat adalah hampir sekitar 6 triliun untuk keberangkatan dari pada tahun 2022.

"Artinya, jika pada tahun 2023 kuotanya menjadi kuota penuh sebesar 100% atau sekitar 200 ribuan calon jemaah haji, maka total nilai manfaat yang harus disediakan adalah sekitar 12 triliun," paparnya.

Dia memaparkan, asumsi itu adalah jika pada tahun 2021 terdapat 20 triliun saldo pemupukan dana akibat ketidak berangkatan di tahun 2020 ke 2021. Maka, pada tahun 2022 sudah diambil saldo simpanannya menjadi sisa sekitar 15 triliun.

"Dengan asumsi dua kali lipat ya, jadi kuota 100% dari kuota 50% tadi, sehingga yang harus dialokasikan di 2023 adalah sekitar 12 triliun maka akan otomatis akan mengambil simpanan yang telah dipupuk sebesar 12 triliun," papar Fadlul.

Dengan sisa alokasi dana tersebut, Fadlul menjelaskan, sehingga pada tahun 2024 saldo yang ada di BPKH relatif sudah berada di kisaran 3 triliun.

"Itu yang akan menjadi biaya yang harus dialokasikan di 2024," imbuhnya.


Usalan Kenaikan Biaya Haji

Jamaah haji mengelilingi Ka’bah dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, kota suci Mekkah, Arab Saudi (31/07/2020) (Kementerian Media Saudi / AFP)

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M atau Biaya Haji 2023 sebesar Rp 69.193.733,60. Dibanding dengan 2022, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02.

Jumlah usulan biaya haji ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30%).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:

1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00.

2. Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00

3. Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00

4. Living Cost Rp 4.080.000,00

5. Visa Rp 1.224.000,00

6. Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60

 

Reporter: Alma Fikhasari 

Sumber: Merdeka.com

Infografis menjawab hoax dana haji dengan data & fakta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya