Liputan6.com, Jakarta Sempat beredar di media sosial sejumlah komunitas mobil dan motor, serta pengendara berswafoto di underpass Jalan Dewi Sartika, Kota Depok. Pemerintah Kota Depok menganggap lokasi tersebut tidak layak dijadikan tempat nongkrong.
Advertisement
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, underpass Dewi Sartika merupakan aset negara. Sebagai warga negara harus menjaga dan underpass tersebut bukan milik sendiri karena memiliki manfaat untuk kepentingan semuanya.
"Tidak layak lah untuk tempat nongkrong,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Kamis (26/1/2023).
Idris menjelaskan, underpass Dewi Sartika status asetnya milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum sepenuhnya menyerahkan kewenangan kepada Pemerintah Kota Depok.
"Kemarin saya tanya kepada Pak Gubernur ini statusnya aset Pemprov segala apa yang terjadi, kewenangan atas izin Provinsi,” jelas Idris.
Pemerintah Kota Depok baru mendapatkan arahan terkait penambahan keamanan pada underpass Dewi Sartika. Pemerintah Kota Depok diminta menambah CCTV untuk mengawasi pergerakan lalu lintas di underpass Dewi Sartika.
"Yang baru dihimbau beliau adalah coba tambah pasang CCTV, kita baru bisa belanja di ABT tahun ini kecuali ada CSR,” ucap Idris.
Idris mengungkapkan, sistem pengamanan tidak hanya dilakukan di underpass Dewi Sartika. Pemerintah Kota Depok akan memantau dengan sistem pengaman CCTV di trotoar Margonda, Kartini, dan GDC.
"Jadi bukan hanya di underpass Dewi Sartika tapi di Margonda, Kartini dan GDC,” ungkap Idris.
Dishub Lakukan Pengawasan
Sementara, Kabid Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Manggala mengatakan, Dishub dan Satpol PP Kota Depok patroli berkala memberikan pengawasan.
Dishub mengawasi sejumlah titik jalan yang dinilai rawan dan terdapat gangguan lalu lintas, termasuk warga berswafoto bukan pada tempatnya, salah satunya underpass Dewi Sartika.
"Kami berusaha mencegah dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas,” ujar Ari.
Ari menuturkan, Dishub Kota Depok bekerjasama dengan Satlantas Polres Metro Depok melakukan patroli pengawasan. Pengendara yang kedapatan melanggar tidak akan segan diberikan penilangan, apabila melakukan kegiatan yang mengganggu lalu lintas seperti swafoto di underpass Dewi Sartika.
Ancaman penilangannya sesuai UU nomor 2 tahun 2009 pasal 106 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” pungkas Ari.
Advertisement