Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok telah memonitoring pasca siswa SDN Pengasinan 1, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, mengalami keracunan makanan kadaluarsa. Pemerintah Kota Depok meminta kepala sekolah dan mitra sekolah memberikan pengawasan kepada siswa.
Wali kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pengawasan siswa di sekolah merupakan kewenangan kepala sekolah dan mitra sekolah. Menurutnya, Dinas Pendidikan Kota Depok hanya bersifat memberikan pengawasan terhadap sekolah.
Advertisement
“Itu pun sudah ada UPTD sekolah,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Kamis (26/1/2023).
Terkait siswa dan makanan jajanan siswa, kepala sekolah bertanggung jawab dalam memberikan pengawasan. Kepala sekolah dapat bertanggung jawab memberikan pengawasan untuk meminimalisir adanya gangguan kepada siswa, salah satunya peristiwa di SDN Pengasinan 1. Begitupun mitra sekolah seperti pengurus lingkungan dan LPM ikut memberikan pengawasan
“Jadi kepala sekolah itu yang bertanggung jawab untuk bisa meminimalisir hal-hal seperti itu,” tegas Idris.
Idris menjelaskan, tindak lanjut dari kasus tersebut sudah masuk pada ranah kepolisian. Nantinya pihak kepolisian akan memeriksa unsur penyebab terjadinya dugaan keracunan makanan kadaluarsa pada siswa SDN Pengasinan 1.
“Tentunya kalau sudah kejadian seperti ini sudah masuk ranah kepolisian, akan dilihat, diperiksa dari unsur-unsur perdatanya atau atau pidananya,” jelas Idris.
Siswa Keracunan
Sebelumnya, Kepala SDN Pengasinan 1, Yeti Suhesti, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan, ditemukan sejumlah siswa mengalami gangguan kesehatan, diduga keracunan makanan kadaluarsa. Pada Selasa (24/1/2023), pihaknya menerima kunjungan dan mendapatkan roti dari sebuah perusahaan untuk dibagikan kepada siswa.
“Iya memang ada sementara yang diduga keracunan sekitar 12 siswa,” ujar Yeti saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/1/2023).
Yeti menjelaskan, saat menerima dan sebelum membagikan roti kepada siswa, terlebih dahulu pihaknya memeriksa tanggal kadaluarsa makanan tersebut. Saat diterima, roti yang diberikan tanggal kadaluarsa tertera 27 Januari 2023.
“Kami menerimanya tertanggal 27 Januari 2023,” jelas Yeti.
Pihak perusahaan membagikan kepada siswa kelas II sampai kelas VI. Pada saat pemberian, siswa kelas I tidak mendapatkan roti dikarenakan sudah selesai melaksanakan kegiatan belajar di sekolah.
“Siswa kelas I sudah pulang jadi hanya kelas II sampai Kelas VI,” ucap Yeti.
Advertisement