Pengamat: Perppu Ciptaker Strategis Hadapi Resesi Ekonomi

Selain ancaman resesi global yang diprediksi bakal terjadi tahun 2023, Trubus mengatakan, Perppu ini akan membuat Indonesia siap menghadapi situasi geopolitik sebagai dampak dari invansi Rusia terhadap Ukraina.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2023, 20:44 WIB
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). Sebelumnya, Kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan akhir pandemi sudah di depan mata. Meski begitu, ia menegaskan bahwa hingga saat ini Covid-19 belum selesai. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum.

Keberadan Perppu, lanjut Trubus, dapat menjawab tantangan yang akan dihadapi oleh Indonesia dalam menghadapi situsi global. 

"Indonesia membutuhkan investasi besar untuk membangun berbagai kebutuhan sesuai yang ditetapkan APBN. Keberadaan Perppu Ciptaker strategis untuk menghadapi tantangan global dan resesi ekonomi. Aturan ini sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, karena investor sangat membutuhkan kepastian hukum,’’ kata Trubus dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).  

Selain ancaman resesi global yang diprediksi bakal terjadi tahun 2023, Trubus mengatakan, Perppu ini akan membuat Indonesia siap menghadapi situasi geopolitik sebagai dampak dari invansi Rusia terhadap Ukraina. 

Lebih lanjut Trubus menjelaskan persoalan terkait dengan ketenagakerjaan juga sudah diakomodir dalam Perppu Ciptaker yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022 tersebut. 

"Perppu ini juga sudah mengakomodir semua persoalan ketenagekerjaan, seperti masalah upah, cuti, hak-hak pekerja, dan lainnya,’’ sambung Trubus. 

 

 


Polemik Muncul di Tiap Aturan Baru

Foto udara gedung-gedung perkantoran di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/1/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Memang, lanjutnya, Perppu Ciptaker masih mengandung kelemahan terutama terkait masa kerja bagi pekerja kontrak atau PKWT. Dalam peraturan tersebut, tidak diatur secara gamblang sampai kapan kontrak kerja itu akan berakhir.

"Tetapi memang gitu doang. Soal upah, cuti soal lain-lain sudah diatur semua. Jadi cukup mengakomodir pasal-pasal yang mengatur soal ketenagakerjaan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata dia. 

Terkait adanya keberatan terhadap Perppu Ciptaker dari sejumlah asosiasi buruh dan ketenagakerjaan, Trubus menganggap hal itu wajar-wajar saja. Karena setiap munculnya kebijakan atau aturan baru, akan muncul dinamika. 

"Kalau ada yang tidak setuju, itu wajar saja. Setiap adanya aturan baru pasti menimbulkan pro dan kontra. Ini namanya demokratis ada yang setuju dan tidak setuju,” tutup Trubus.

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya