Bripka HK Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Perselingkuhan dan KDRT

Polisi telah menetapkan oknum anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK sebagai tersangka usai dilaporkan oleh istrinya IS atas kasus perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2023, 21:52 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan oknum anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK sebagai tersangka usai dilaporkan oleh istrinya IS atas kasus perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penetapan HK sebagai tersangka oleh kepolisian sejak Selasa (24/1/2023) lalu.

"Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).

Trunoyudo menjelaskan, HK terbukti melakukan pelanggaran pasal Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dirinya pun terancam kurungan penjara selama empat bulan.

Kini kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"(HK) sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 24 Januari 2023," pungkas dia.

Di lain pihak, kuasa hukum IS, Tris Haryanto berujar pihak penyidik akan segera menyiapkan berkas perkara tahap I Bripka HK untuk dilimpahkan ke Kejaksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Adapun kata Tris kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik HK pada 31 Januari 2023 mendatang.

"Panggilan sebagai Saksi pada Sidang Komisi Kode Etik Polri Perkara Pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan," ungkap Tris melalui keterangannya.


Dilaporkan Istri

Sebelumnya, Bripka HK dilaporkan oleh istrinya yang berinisial IS ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya pada Senin (22/8). IS melaporkan suaminya atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap dirinya.

Laporan IS diterima dengan Nomor Laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dalam laporannya, IS turut menyertakan sejumlah barang bukti antara lain tangkap layar dugaan percakapan antara Bripka HK dan selingkuhannya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Journal Fakta terkait KDRT di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya