Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil seiring situasi Pandemi Covid-19 yang terus menunjukkan tren membaik.
Data per 27 Desember 2022 lalu menunjukkan kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, dengan positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dan tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen, serta angka kematian di angka 2,39 persen.
Advertisement
Terkait hal tersebut, BDO di Indonesia mengadakan seminar hybrid dengan para ahli BDO sebagai narasumber dengan tajuk Update SAK dalam Penyusunan Laporan Keuangan dan Update Peraturan Pemerintah di bidang Perpajakan pada 19/01/2023).
Acara ini bertujuan agar pengusaha bisa menjalankan bisnis dengan lebih maksimal, perusahaan perlu melakukan update atas perubahan regulasi yang ditetapkan pemerintah untuk tahun ini.
Dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku per 1 Januari 2023, ada beberapa aspek perubahan yang perlu diperhatikan. Amandemen PSAK 1 terkait penyajian laporan keuangan.
Selain PSAK 1, ada juga amandemen di PSAK lainnya seperti pada PSAK 16 yang berisi larangan bagi entitas untuk mengurangi biaya perolehan aset tetap dari penerimaan penjualan yang dihasilkan oleh aset tetap sebelum penggunaan yang diintensikan.
Serta pada PSAK 25 yang terkait dengan klarifikasi bagaimana perusahaan dapat membedakan perubahan kebijakan akuntansi dari perubahan estimasi akuntansi
Adapun mempertimbangkan pentingnya laporan keuangan bagi pemegang saham, investor dan kreditor maka BDO di Indonesia melalui tim Audit & Assurance menerbitkan suatu panduan umum dalam penyusunan laporan keuangan.
Panduan itu melalui ilustrasi laporan keuangan PT Layout Indonesia Tbk dan Entitas Anak yang mengadopsi dari “IFRS Illustrative Financial Statements Year Ended 31 December 2022” yang diterbitkan oleh BDO Internasional. Laporan itu telah disesuaikan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
Publikasi ini akan dapat membantu para pelaku dan pemilik bisnis untuk menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan PSAK dan OJK untuk suatu Entitas Publik, tetapi tidak untuk memenuhi persyaratan pengungkapan khusus untuk perusahaan tertentu.
Contohnya perusahaan pembiayaan, bank, lembaga keuangan lainya atau badan pemerintah, perusahaan tambang. “Meskipun beberapa bagian dari publikasi ini juga dapat diterapkan pada perusahaan tersebut.”
Perubahan Regulasi
Cahyono Adi, ahli Tax BDO di Indonesia, dalam seminar itu menjelaskan update peraturan pajak PP 55 Tahun 2022 pada pasal 23 bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan bagi penerima penghasilan.
Selanjutnya, terkait biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
“Untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”
Dia menjelaskan update peraturan perpajakan sebagaimana dimuat dalam PP 55 mengatur mengenai cakupan yang menjadi objek dan non objek PPh beserta dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Termasuk di dalamnya perlakuan perpajakan atas imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan.
Adapun update perpajakan sebagaimana dimuat dalam PP 49 Tahun 2022 mengatur mengenai perluasan objek PPN yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan dan fasilitas PPN tidak dipungut beserta perlakuan atas Pajak Masukan.
Sementara penjelasan tentang pajak pertambahan nilai PP 49 Tahun 2022, di pasal 30 ayat 1 menyatakan fasilitas bebas PPN atau PPN tidak dipungut yang diberikan bersifat sementara atau selamanya. Fasilitas tersebut akan dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Pemateri lain, Cheow William dari tim Audit & Assurance BDO di Indonesia menjelaskan update SAK dalam penyusunan laporan keuangan. Dia menjelaskan laporan keuangan disusun berdasarkan suatu pedoman prinsip akuntansi yang berlaku secara umum PSAK.
Tujuannya untuk keseragaman sehingga laporan keuangan dapat memberikan informasi yang relevan bagi pembaca laporan keuangan. Sekaligus memudahkan pemegang saham, investor dan kreditor dalam mengambil suatu keputusan bisnis.
"Akuntan yang berkerja di bisnis perlu memiliki pemahaman yang komprehensif dalam penyusunan laporan keuangan dan perkembangan terkini atas Standar Akuntansi Keuangan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang berlaku,” ujarnya.
Advertisement