Perda Narkoba Disahkan, Anggota DPRD Kota Batam Malah Pakai Sabu

ADY ditangkap dengan barang bukti serbuk sabu di sebuah hotel.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 27 Jan 2023, 05:19 WIB
Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto. Foto: Liputan6.com/ajang nurdin

Liputan6.com, Batam - Jajaran Polres Kota Rempang-Galang (Polres Barelang) menangkap anggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam saat menggunakan narkoba. Anggota DPRD itu ditangkap di Hotel Pasifik, Sei Jodoh, Batam, Rabu, 25 Januari 2023.

Ketika ditangkap, polisi menemukan 0,68 gram narkoba jenis sabu dalam bentuk kristal dari tangannya. Penangkapan dilakukan pada pagi di salah satu ruangan di Hotel Pacifik.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengaku kaget adanya anggota DPRD ditangkap. Ia membenarkan bahwa sekretaris Komisi II, Azhari David ditangkap atas kepemilikan sabu di Diskotik Hotel Pasifik Jodoh. 

"Begitu mendengar kabar, saya langsung konfirmasi ke Kapolres, dan peristiwa itu memang betul," kata Nuryanto.

Ketua DPRD Kota Batam itu kemudian meminta agar seluruh anggota DPRD dapat menjaga sikap karena status DPRD melekat, walaupun tindakannya yang melanggar atas nama pribadi. 

Sebelumnya DPRD Batam bersama Pemerintah Kota mengesahkan Peraturan Daerah ( Perda) tentang Narkotika, untuk mencegah masyarakat Batam dari penyalahgunaan narkotika. 

Menurut Nuryanto Perda Narkoba yang baru disahkan bertujuan untuk membentengi semua masyarakat Batam karena narkoba sudah memasuki semua lini.

Peristiwa ini, sambung Nuryanto, seakan menjadi tamparan bagi Pemkot Batam dan DPRD kota Batam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya