Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap ada 65 persen dana pensiun atau dapen BUMN yang bermasalah. Sementara hanya 35 persen yang sesuai. Titik kesalahan pengelolaannya disebut ada pada proses investasi yang diambil.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkap kalau posisi kesalahan ada pada investasi yang dilakukan. Utamanya, karena tidak adanya kontrol atau pengawasan dari BUMN sebagai pemberi kerja.
Advertisement
Arya menjelaskan kalau proses investasi dapen BUMN lebih banyak dilakukan sendiri oleh lembaga terkait, tanpa adanya persetujuan atau arahan dari BUMN sebagai induk. Hal ini yang jadi perhatiannya dalam proses audit yang tengah berjalan tahun ini.
"Jadi dulu itu banyak mereka itu investasi gak ada yang ngontrol," kata Arya saat ditemui di Sarinah, ditulis Jumat (27/1/2023).
Dia mencontohkan, dalam proses melakukan investasi atas pengelolaan dapen, seharusnya induknya atau BUMN-nya itu dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Harapannya, dengan begitu akan membawa keputusan yang tepat.
"Harus ada kontrol siapa yang (mengawasi), 'ini (investasi) boleh kemana, boleh kemana'. Pemberi kerja (BUMN) itu harus ikutan gitu," urainya.
Menurutnya dalah satu kunci keberhasilan pengelolaan dapen BUMN adalah keterlibatan induk dalam memutuskan pos investasi. Ini juga jadi bukti adanya peran dari BUMN terkait.
Jajaran Direksi Ikut Terlibat
Arya menyampaikan kalau soal pengawasan atau kontrol ini perlu melibatkan jajaran direksi BUMN. Harapannya, keputusan yang diambil semakin komprehensif.
Utamanya, bagi direksi-direksi di sektor keuangan yang familiar dan dinilai paham dalam pengelolaan investasi.
"Disitulah kuncinya nanti, jadi bukan ketika nanti inipun itu, si pemberi kerja itu punya pengaruh besar terhadap 'apakah boleh inves disini'. Jadi namanya CFO (Chief Financial Officer), direktur keuangan, direktur SDM itu ikutan menentukan dimana (investasinya) itu. Jadi selama ini enggak, jadi gak bisa ke kontrol," pungkasnya.
Gagal Investasi
Menteri BUMN Erick Thohir mencatat ada 65 persen dana pensiun (dapen) BUMN yang bermasalah. Umumnya, terjadi kesalahan tata kelola pada investasi yang dilakukan.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membeberkan posisi kesalahan tata kelola yang ada di dapen BUMN tersebut. Dia menyebut, ada kesalahan pengelolaan investasi disana.
Arya mengungkap, tidak ada peran BUMN sebagai perusahaan yang memiliki lembaga dana pensiun dalam melakukan pengawasan. Sehingga terjadi kesalahan tata kelola pada investasi yang diambil.
"Jadi banyak masalah investasi, dan salah satu yang tata kelola yang kurang adalah pemberi kerja yaitu BUMN nya sendiri itu tidak mengarahkan atau juga ga diminta approval untuk 'apakah kami boleh invest di sini atau enggak', Jadi smua keputusan ada di dapen nya, bukan di pemberi kerja," ungkapnya saat ditemui di Sarinah, Kamis (26/1/2023).
Arya menjelaskan, seharusnya sudah menjadi tugas BUMN untuk melakukan pengawasan tersebut, termasuk mengarahkan tujuan investasi dapen yang dikelola. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan pengelolaan dana.
"Jadi dia, misalkan nanti Telkom, Telkom yang mengarahkan (investasinya) atau Semen (Semen Indonesia), dia yang mengarahkan sebagai perusahaan. Ini enggak, jadi dapen itu jalan sendiri. Disitulah terjadi kesalahan, disitulah terjadi ruang-ruang untuk akhirnya tata kelolanya jadi ga bener," bebernya.
Diketahui, banyak dapen BUMN ini yang dikelola oleh pensiunan sendiri. Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury sebelumnya menyebut kalau pengelolaan memang dilakukan oleh pensiunan. Hanya saja, dia khawatir kalau pengelolaan dapen dilakukan bukan oleh ahlinya.
Advertisement
Tak Dapat Persetujuan
Arya menyebut kalau titik masalah selanjutnya adalah tidak adanya permohonan persetujuan dari BUMN untuk arah investasi yang dilakukan lembaga dapen BUMN. Hal ini, jadi hal krusial yang juga jadi perhatian.
Arya mengatakan lembaga dapen BUMN yang mengambil keputusan sendiri itulah yang tidak sesuai dengan tata kelola. Sehingga, diperlukan adanya perbaikan, termasuk adanya audit secara menyeluruh.
"kita juga gak tau kenapa sampai pemberi kerja (BUMN) tidak diberitakan untuk persetujuan. Jadi tata keolanya ga jalan. Disitu kelemahannya. Dapennya jalan sendiri, mau invest dimana, mau invest dimana, mau invest dimana, mereka lakukan itu," terangnya.