Liputan6.com, Manado - Rekening BCA seorang pedagang burung di Pamekasan Madura bernama Ilham Wahyudi, mendadak diblokir. Yang pemilik tidak bisa mengakses karena tertahan oleh bank.
Pemblokiran disebut-sebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Ilham Wahyudi dinilai sama dengan salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprovinsi Jatim.
Advertisement
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya sudah mengkomunikasikan dengan pihak terkait hal ini.
"Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya," ujarnya, Jumat (27/1/2023).
Ali menambahkan, pihak bank akan menyampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud.
"Sebagai pemahaman bersama, setiap permintaan pemblokiran oleh KPK, kami pastikan karena ada kebutuhan penyidikan," ujar Ali.
KPK, kata dia, melakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir.
KPK Usut Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).
Hari ini, Kamis (26/1/2023) tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan memeriksa 12 saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Ke-12 saksi tersebut yakni Kepala Bappeda Provinsi Jatim Mohammad Yasin, pihak swasta Hilman Zubir, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Sekertariat Daerah Adi Sarono, Kasubid Perbendarahan I BPKAD Saiful Anam, ibu rumah tangga Siti Hamnah dan Nur Wahidah Muslimah.
Kemudian pihak swasta Misnawi alias Gondrong, Koordinator Pokmas Nurul Huda, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Imam Hidayat, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Aryo Dwi Wiratno, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono, dan Kadis PU dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STPS," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Advertisement