Kasus Obstruction Of Justice, Kompol Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara

Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Kompol Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2023, 12:48 WIB
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto dalam kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Kompol Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).

Selain itu, Chuck juga denda sebesar Rp10 juta. "Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta, subsider 3 bulan penjara," ujarnya.

Tak hanya itu, Chuck juga diancam pidana UU ITE atau Pasal 49 juncto Pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016.

"Menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU juga telah menuntut Arif Rahman Arifin satu tahun penjara atas kasus yang sama. 

"Menjatuhkan pidana terhadal Arif Rahman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan.

Selain dituntut pidana penjara selama satu tahun, ia juga dikenakan denda sebanyak Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.


Hal yang Memberatkan

Tuntutan terhadap Arif Rahman ini berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya seperti hal yang memberatkan terdakwa yaitu meminta rekaman Baiquni Wibowo untuk menghapus sejumlah rekaman.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus," kata JPU.

"Selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," sambungnya.

Selain itu, terdakwa juga mengetahui bahwa rekaman tersebut dapat mengungkap fakta kasus ini yang sebenarnya.

"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakuakan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," ujarnya.

Tak hanya itu, tindaka Arif Rahman juga dinilai telah melanggar prosedur dalam pengamanan barang bukti.

"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," pungkasnya.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Infografis Pembelaan Diri Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya