Diduga Salah Orang, KPK Minta Bank Buka Blokir Rekening Pedagang Burung Asal Pamekasan

Ali menerangkan, permintaan pemblokiran memang diajukan oleh KPK pada salah satu bank swasta nasional dengan mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 27 Jan 2023, 13:41 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, rekening bank milik seorang pedagang di Pamekasan, Ilham Wahyudi, diblokir karena ada kemiripan identitas pemilik rekening dengan identitas salah satu tersangka KPK.

"Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK, namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud," kata Ali Fikri, Jumat (27/1/2023).

Ali menerangkan, permintaan pemblokiran memang diajukan oleh KPK pada salah satu bank swasta nasional dengan mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya.

Pemblokiran rekening bank tersebut sesuai dengan kewenangan KPK pada Pasal 12 ayat (2) huruf c UU No. 19 Tahun 2019.

Dalam pasal tersebut dijelaskan KPK dapat memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya pemblokiran rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa maupun pihak terkait lainnya.

Ali juga mengatakan pihak KPK akan meneliti lebih lanjut soal rekening terkait. Apabila memang rekening tersebut dipastikan tidak ada kaitannya dengan kasus yang diselidiki, maka KPK akan meminta pihak bank untuk mencabut pemblokiran terhadap rekening tersebut.


Nama Sama Alamat Beda

"Namun terkait rekening tersebut, nanti kami cek kembali dan koordinasikan dengan pihak bank. Bila ternyata ada kekeliruan pemblokiran, kami akan meminta agar pihak bank kembali membukanya," ujarnya.

Ali juga menerangkan dugaan kekeliruan pemblokiran rekening bank tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur dengan tersangka Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).

Rekening BCA seorang pedagang burung di Pamekasan Madura bernama Ilham Wahyudi, mendadak diblokir. Yang pemilik tidak bisa mengakses karena tertahan oleh bank.

Pemblokiran disebut-sebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Ilham Wahyudi dinilai sama dengan salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya