Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas terkejut banyak aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlilit utang. Padahal menurutnya gaji PNS berada di atas rata-rata masyarakat kebanyakan.
Selan itu, setiap tahun PNS juga mendapat tunjangan kinerja (tukin), THR dan juga gaji ke 13.
Advertisement
Dengan berbagai pendapatan tersebut rata-rata anggaran satu orang ASN per tahun masih di atas dari pendapatan per kapita rakyat Indonesia.
"Kalau kita lihat sebenarnya kesejahteraan ASN ini sudah di atas rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia, kalau cukup InsyaAllah ya cukup," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Namun, Menteri Anas menyayangkan masih banyak PNS yang kesulitan membayar kredit. Menurutnya, hal ini tak lepas dari perilaku konsumtif yang dimiliki oleh para PNS sehingga tanpa sadar banyak menarik pinjaman kredit.
"Yang bikin kurang karena kreditan kita banyak," ucap Menteri Anas.
Rincian Gaji PNS
Sebenarnya berapa sih gaji para PNS itu?
Melansir laman .bpk.go.id, Jumat (277/1/2021), aturan tentang penetapan gaji terbaru bagi PNS dari Golongan sampai golongan IV tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019. Aturan ini merupakan aturan penyesuaian dari ketentuan gaji sebelumnya.
Diketahui, ada peningkatan jumlah gaji pokok dalam penyesuaian tersebut. Jumlah gaji berkisar antara Rp 1.560.800 sampai Rp 5.901.200. Aturan gaji pokok sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji Pokok PNS
Ada empat golongan PNS yang menerima gaji pokok yang beragam. Di tiap golongannya dibagi lagi menjadi empat ruang atau kelompok. Berikut ini rinciannya:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan Iia: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan Iib: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan Iid: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Advertisement
Mau Tahu Besaran Tukin dan Tambahan Penghasilan PNS? Yuk Hitung di Aplikasi Ini
Sebelumnya, Komitmen Pemerintah untuk menyejahterakan Aparatur Sipil Negara (ASN), direalisasikan dengan menerapkan sejumlah kebijakan. Salah satunya dilakukan dengan pemberian tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat dan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah.
"Pemberian Tunjangan Kinerja dan TPP PNS didasarkan pada kelas jabatan ( job grade/class) PNS. Kelas Jabatan PNS dimaksud diperoleh dari hasil evaluasi jabatan ( job evaluation) untuk seluruh jabatan PNS yang ada. Dalam proses penyusunan evaluasi jabatan, instansi Pemerintah sering dihadapkan pada kesulitan untuk melakukan penyusunan evaluasi jabatan, bahkan ada yang membutuhkan waktu dengan biaya yang tinggi," kata Direktur Kompensasi ASN BKN, Janry H. Simanungkalit dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
"Hal tersebut antara lain disebabkan oleh persoalan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyusun evaluasi jabatan. Selain itu, tidak tersedianya acuan atau referensi yang dapat digunakan secara mudah dan praktis juga berkontribusi terhadap lambatnya proses penyelesaian pelaksanaan evaluasi jabatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah," jelas dia.
Lebih lanjut lagi, evaluasi jabatan PNS pada Instansi Pemerintah, sambung Janry merupakan proses yang kontinyu ( daily activities), mengikuti perkembangan dan dinamika perubahan struktur organisasi dan jabatan yang berkembang.
Untuk mengatasi sejumlah persoalan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN, Kedeputian Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian berkolaborasi dengan Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, yang memiliki salah tugas, yakni penyiapan perumusan kebijakan teknis dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi jabatan menyusun Kamus Kelas Jabatan PNS yang dituangkan di dalam Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (SIKEJAB) PNS.
Bagi instansi yang belum melakukan evaluasi jabatan, atau bagi PNS yang berkeinginan mengetahui jabatan yang didudukinya berada pada kelas jabatan berapa, sekarang tidak perlu lagi bersusah payah untuk mencari maupun menghitung sendiri untuk mendapatkan informasi tersebut.
Melalui SIKEJAB, sambung Janry, proses penyusunan evaluasi jabatan dapat lebih mudah dan lebih cepat dilakukan. Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penentuan kelas jabatan, baik untuk Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional maupun Jabatan Pelaksana tersaji di sini.
"SIKEJAB merupakan aplikasi berbasis web yang berisi kamus kelas jabatan PNS sebagai salah satu instrumen untuk percepatan pelaksanaan evaluasi jabatan pegawai di lingkungan Instansi Pemerintah. SIKEJAB tidak hanya memuat kamus kelas jabatan untuk ketiga kelompok jabatan tersebut, akan tetapi di dalamnya juga memuat Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan dan beberapa informasi umum terkait metode, tahapan, alur, nilai jabatan, dan Kelas Jabatan," ungkap dia.
Salah satu contoh pemanfaatan aplikasi SIKEJAB adalah saat mencari kelas jabatan Pengawas, maka SIKEJAB akan menampilkan informasi terkait Kelas Jabatan Pengawas, seperti jenis instansi, nama kelas, dan nilai jabatan serta nilai faktor jabatan Pengawas.
Apabila mencari informasi kelas jabatan PNS untuk Jabatan Fungsional, maka setelah menentukan nama jabatan fungsionalnya, SIKEJAB akan memunculkan informasi terkait kelas dimaksud beserta dasar hukum, instansi pembina, tugas jabatan, kelas jabatan dan nilai jabatan serta nilai faktor jabatan.
"Jika menghendaki Kelas Jabatan Jabatan Pelaksana, seperti Analis Kinerja, SIKEJAB akan menampilkan informasi terkait jabatan Analis Kinerja mulai dari kualifikasi pendidikan, tugas jabatan, nama jabatan, kelas jabatan dan nilai jabatan serta nilai faktor jabatan Analis Kinerja," tuturnya.
Fitur Lain
Selain Kamus Kelas Jabatan, SIKEJAB juga menyediakan fitur lain yang dapat kita akses melalui menu pada bagian atas halaman, seperti: Menu Tutorial untuk menyaksikan video tutorial SIKEJAB, Menu Download untuk mengunduh peraturan terkait Evaluasi Jabatan, Menu Hasil Persetujuan untuk mengunduh Persetujuan Kelas Jabatan yang ada, baik di Instansi Pusat maupun Daerah, menu FAQ untuk menampilkan pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan evaluasi jabatan, serta live chat untuk berinteraksi langsung dengan PIC ( Person In Charge ) Direktorat Kompensasi ASN BKN.
Di dalam SIKEJAB, kita dapat mengakses kabar terbaru yang berkaitan dengan evaluasi jabatan di Instansi Pemerintah, yakni pada halaman Berita Terkini.
Klik pada Judul Berita untuk membaca berita selengkapnya. Dengan hadirnya SIKEJAB, diharapkan Instansi Pemerintah yang belum atau sedang melakukan evaluasi jabatan dapat lebih cepat untuk menyelesaikan proses evaluasi jabatan di lingkungan Instansinya masing-masing.
Bagi yang penasaran bagaimana sosok SIKEJAB, silahkan klik www.sikejab.bkn.go.id. Selamat berselancar di SIKEJAB.
Advertisement