Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Agus Nurpatria

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Agus Nurpatria dengan tuntutan penjara selama tahun atas perkara obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2023, 15:00 WIB
Terdakwa Agus Nurpatria bersiap untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022). Agus Nurpatria menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus Nurpatria dengan tuntutan penjara selama tahun atas perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jum'at (27/1/2023).

Tuntutan itu diberikan kepada Agus Nurpatria dengan menimbang sejumlah pertimbangan yang dianggap menjadi hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya sebagai berikut:

1.Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya, dan kewajibannya yang bertindak ketentuan Undang-Undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

2. Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga nomer 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal, terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah.

3. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri.


Dituntut 3 Tahun Penjara dan Pidana Denda

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Dalam persidangan ini beragendakan pemeriksaan atau mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap Agus Nurpatria selama tiga tahun penjara. Ia dituntut terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).

Selain itu, Agus juga dipidana denda sebesara Rp20 juta.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ujarnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya