Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus Nurpatria dengan tuntutan penjara selama tahun atas perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jum'at (27/1/2023).
Tuntutan itu diberikan kepada Agus Nurpatria dengan menimbang sejumlah pertimbangan yang dianggap menjadi hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya sebagai berikut:
Advertisement
1.Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya, dan kewajibannya yang bertindak ketentuan Undang-Undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
2. Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga nomer 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal, terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah.
3. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri.
Dituntut 3 Tahun Penjara dan Pidana Denda
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap Agus Nurpatria selama tiga tahun penjara. Ia dituntut terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Agus juga dipidana denda sebesara Rp20 juta.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ujarnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement