Liputan6.com, Jakarta - Islandia menjadi negara Barat pertama yang melegalkan aborsi, dengan alasan kesehatan ibu yang menjadi pertimbangan.
88 tahun yang lalu, tepatnya 28 Januari 1935, Undang-Undang No. 38 Islandia menyatakan bahwa kesehatan ibu dan kondisi rumah tangga tertentu dapat menjadi pertimbangan apakah dokter akan diizinkan melakukan aborsi.
Advertisement
Latar belakang dari hukum tersebut adalah krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1930-an.
Dikutip dari laman Muvs, Jumat (27/1/2023), keputusan itu berawal dari krisis ekonomi global tahun 1930-an melanda negeri yang sumber daya alam terpentingnya adalah ikan.
Ketika itu, ekspor turun dengan cepat, pabrik-pabrik terpaksa ditutup, banyak orang kehilangan pekerjaan, dan populasi yang jumlahnyasekitar 110.000 pada saat itu dengan cepat jatuh ke dalam kemiskinan.
Selama masa penderitaan ekonomi ini, kehamilan merupakan bencana potensial.
Sebelumnya, pelaku aborsi dihukum delapan tahun di kamp kerja paksa.
Tetapi para politikus dan komunitas medis menyadari penderitaan para wanita tersebut dan melakukan apa yang mereka bisa untuk membantu. Faktanya, aborsi dilakukan oleh dokter dan harus dilakukan di rumah sakit agar perempuan tidak meninggal karena prosedur yang salah seperti di negara lain.
Pencetus Hukum Aborsi
Ketua Asosiasi Medis Islandia yang merupakan Anggota Parlemen Sosial-Demokrat Dr. Vilmundur Jónsson (1889-1972) memperjuangkan hukum aborsi.
Meski partainya hanya memegang sekitar seperlima kursi di Parlemen, dia dianggap sebagai bapak undang-undang aborsi.
Dalam aturannya, aborsi diizinkan jika ia sebelumnya telah melahirkan beberapa anak secara berurutan atau jika wanita tersebut mengalami kondisi rumah tangga yang sangat suram, termasuk kemiskinan hingga penyakit serius.
Advertisement
Aborsi Ditoleransi
Kritikus menyuarakan pendapat bahwa 'aborsi ditoleransi dalam menghadapi kemiskinan', yang merupakan aturan sebelum adopsi undang-undang.
Faktanya, bagaimanapun, Islandia adalah negara pertama dengan undang-undang aborsi modern, dan peraturan tahun 1935 berfungsi sebagai model undang-undang di sebagian besar negara Eropa lainnya pada tahun 1970-an.
Sebelum Islandia, negara yang telah melegalkan aborsi adalah Uni Soviet pada tahun 1920. Namun, kemudian larangan aborsi diberlakukan kembali di bawah Joseph Stalin untuk memastikan populasi sebanyak mungkin.