Kronologi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan Polri Versi Kuasa Hukum

Kuasa Hukum mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Athalah Syahputra (HAS), Gita Paulina mengungkapkan kronologi perkara kecelakaan mahasiswa berusia 18 tahun yang melibatkan purnawirawan Polri itu.

oleh Winda Nelfira diperbarui 27 Jan 2023, 17:15 WIB
ILUNI FHUI menggelar konferensi pers perkara kecelakaan M Hasya Athalah Syahputra (HAS) mahasiswa berusia 18 tahun yang melibatkan purnawirawan Polri. (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Athalah Syahputra (HAS), Gita Paulina mengungkapkan kronologi perkara kecelakaan mahasiswa berusia 18 tahun yang melibatkan purnawirawan Polri itu.

Gita menyatakan bahwa saat peristiwa terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 malam, Hasya hendak pergi menuju ke kost salah satu temannya.

Dia menyebut saat kejadian sebuah sepeda motor di depan Hasya tiba-tiba melambat. Secara spontan, kata dia Hasya mengelak dengan mengerem mendadak sehingga motornya jatuh ke sisi kanan.

"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (Terduga Pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya," ujar Gita dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).

Tak lama saat Hasya terjatuh, ujar Gita salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku yang melindas. Dia meminta terduga pelaku itu membantu membawa Hasya ke rumah sakit namun terduga pelaku menolak.

Hal itu, lanjut Gita membuat Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Hasya pun dinyatakan meninggal dunia setelah akhirnya tiba di rumah sakit.

Gita menjelaskan orang tua Hasya kemudian membawa anaknya ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum. Biaya yang dikeluarkan untuk visum hampir Rp 3 juta.


Hasil Visum Tak Diberikan

Ilustrasi surat visum.

Kendati demikian, pihak rumah sakit tidak mau memberi kwitansi atas pembayaran tersebut dan hasil visumnya pun tidak diberikan ke keluarga hingga hari ini, meski tindakan visum itu dilaksanakan atas permintaan keluarga.

Kemudian, Hasya dimakamkan pada 7 Oktober 2022. Lalu, pada 19 Oktober 2022 orang tua Hasya mendatangi Polres Jakarta Selatan. Di sana, pihak keluarga mendapat informasi sudah adanya Laporan Polisi (LP) yang dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).

Tetapi, ayah Hasya, Adi tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri, yang kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).

"Hingga saat ini, LP 1497 tersebut tidak ada tindak lanjut dari Polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jaksel meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Gita.


Kirim Surat Gelar Perkara

Tim Kuasa Hukum Keluarga Hasya mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023, yang diterima oleh Polres Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023. Upaya itu dilakukan karena pihak kuasa hukum menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses Penyelidikan Polisi di Polres Jaksel.

Gita menyampaikan bahwa pada Selasa 17 Januari 2023 tanpa informasi apapun pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS, pada 16 Januari 2023.

Dia menjelaskan bahwa SP2HP itu disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, yang intinya menyatakan LP 585 dihentikan karena Tersangka--dalam hal ini disebut HAS--dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya