Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice

Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 27 Jan 2023, 17:45 WIB
Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya