Peran Mantan Wali Kota Blitar Dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas

Kombes Totok menceritakan, peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar bulan Agustus sampai Februari 2021 saat tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan inisial N dan A sama-samm menjalani hukuman pidana di salah satu Lapas di Jateng.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 27 Jan 2023, 20:17 WIB
Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar saat diamankan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, pihaknya telah menangkap mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar (S), lantaran ikut terlibat dalam dugaan kasus perampokan dan penganiayaan Wali Kota Blitar, Santoso beserta istri di rumah dinas Jalan Sudanci Suprijadi.

"Mantan Wali Kota  Blitar berinisial S dikenakan pasal 365 juncto pasal 56 KUHP, berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas wali kota blitar," ujarnya, Jumat (27/1/2023).

Kombes Totok menceritakan, peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar bulan Agustus sampai Februari 2021 saat tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan inisial N dan A sama-samm menjalani hukuman pidana di salah satu Lapas di Jateng.

"Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan curas di bulan Desember 2022," ucapnya.

Disinggung mengenai motif dan bagi hasil perampokan, Kombes Totok mengatakan, Samanhudi Anwar ini tidak menerima pembagian hasil tersebut.

"Yang bersangkutan tidak menerima pembagian, karena pasal 56 di ayat 2, dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik di bantuan terhadap tindakan pidana. Sedangkan untuk motif nanti dilakukan pendalam," ujarnya.

Kombes Totok mengatakan, mantan wali kota Blitar S ini ditangkap di salah satu tempat olahraga di Blitar.

"Sedangkan dua DPO lainnya sampai saat ini masih dalam pengejaran. Peran mereka juga berbeda dengan S," ucapnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya