Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Keluarga Akan Tempuh Upaya Hukum

Mahasiswa UI Hasya Atallah tewas setelah terjatuh dan ditabrak mobil yang dikemudikan pensiunan polisi di kawasan Jagakarsa, Jaksel. Namun Hasya justru dijadikan tersangka karena dianggap lalai hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

oleh Winda Nelfira diperbarui 27 Jan 2023, 19:42 WIB
Gita Paulina, kuasa hukum mahasiswa UI Hasya Atallah Syahputra yang tewas ditabrak pensiunan polisi di Jagakarsa, Jaksel. Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga menyebabkan dirinya sendiri meninggal dunia. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Atallah Syahputra (HAS) tidak terima anaknya yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas justru dijadikan tersangka.

Meski penyidikannya telah dihentikan, mereka tetap berencana menempuh upaya hukum lanjutan, salah satunya lewat praperadilan.

"Ya praperadilan itu kan salah satu komponen yang bisa dilakukan. Tadi saya sempat menyatakan bahwa kita akan ada tindakan upaya hukum," kata Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina di Sekretariat ILUNI UI, Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Kendati demikian, Gita menyampaikan bahwa upaya hukum yang dimaksud belum dapat disampaikan secara terbuka. Terlebih, kata dia, tim kuasa hukum dan keluarga masih terus menggali sejumlah temuan terkait kasus kecelakaan maut yang melibatkan pensiunan polisi itu.

"Beberapa kami ada beberapa temuan yang masih kami gali dan kami peroleh bahwa kasus ini memang sangat-sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada," tutur dia.

Gita menyatakan, tim kuasa hukum ingin agar penanganan kasus ini dijalankan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Jika terduga pelaku bersalah, hendaknya ditindak sesuai perbuatan yang dilakukan.

"Pastinya kalau sesuai dengan koridor yang berlaku kalau memang ternyata pelakunya dia itu memang salah harus mempertanggungjawabkan dong. Pasti ini juga tugasnya polisi ya," ujarnya menandaskan.

Diketahui, Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak purnawirawan Polri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

 


Polisi Sebut Kecelakaan Murni Kelalaian Sendiri

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menerangkan, kecelakaan lalu lintas yang menimpa Hasya murni disebabkan kelalaiannya sendiri saat berkendara.

"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian Pak Eko," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Menurut Latif, Hasya diduga kurang hati-hati sehingga tak bisa mengendalikan sepeda motor ketika ada pengendara lain yang tiba-tiba belok.

Di saat bersamaan, kendaraan Mitsubishi Pajero yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko melintas. Kecelakaan lalu lintas pun tak terhindarkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya