Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang turut menanggapi pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahfud Md mendoakan keringanan hukuman untuk mantan ajudan Ferdy Sambo itu. Namun dia menekankan bahwa semua pihak harus sportif dalam berhukum, yakni memahami bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman.
Advertisement
Mahfud juga sempat menyinggung perkataan Richard yang mengaku merasa lega karena telah menyampaikan kebenaran soal pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemudian, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Hasya sendiri tewas setelah tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Purnawirawan Polri berpangkat AKBP dalam kecelakaan maut tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, karena tersangka meninggal, maka pihaknya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) alias kasus dihentikan.
Selain itu, pihaknya pun mempersilakan keluarga Hasya mengajukan gugatan praperadilan seandainya tidak menerima kesimpulan penyidikan kasus kecelakaan maut ini.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Gregorius Aleks Plate (GAP) selaku pihak swasta terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Gregorius Aleks Plate beberapa kali disebut sebagai stafsus dalam pemberitaan tahun 2020. Kejagung pun mempertanyakan penyematan status tersebut.
Senada dengan Kuntadi, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menambahkan bahwa Gregorius kedapatan lebih dari dua kali mendapatkan fasilitas berpergian ke luar negeri meski statusnya bukan pejabat Kominfo.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 27 Januari 2023:
1. Mahfud Md ke Bharada E: Adinda Richard Eliezer, Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md merespon pledoi atau nota pembelaan yang telah dibacakan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dia pun mendoakan keringanan hukuman untuk mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim,” tutur Mahfud melalui akun media sosial Intagram pribadinya, Jumat 27 Januari 2023.
Mahfud menyampaikan, semua pihak mesti sportif dalam berhukum, yakni memahami bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman.
"Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan sejak 8 Juli kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang itu pembunuhan,” jelas dia.
Advertisement
2. Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Polisi Persilakan Keluarga Mahasiswa UI Gugat Praperadilan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
Hasya sendiri tewas setelah tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Purnawirawan Polri berpangkat AKBP dalam kecelakaan maut tersebut.
Karena tersangka meninggal, polisi pun mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) alias kasus dihentikan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya mempersilahkan keluarga Hasya mengajukan gugatan praperadilan seandainya tidak menerima kesimpulan penyidikan kasus kecelakaan maut ini.
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belum puas bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.
3. Kejagung: Gregorius Plate Sering Bepergian ke Luar Negeri dengan Anggaran BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap Gregorius Aleks Plate (GAP) selaku pihak swasta terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Kami mendalami dia ini posisinya apa sampai bepergian ke luar negeri dengan anggaran BAKTI,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada Liputan6.com, Jumat 27 Januari 2023.
Gregorius Aleks Plate beberapa kali disebut sebagai stafsus dalam pemberitaan tahun 2020. Kejagung pun mempertanyakan penyematan status tersebut.
“Kalau di struktur, tidak ada nama dia,” kata Kuntadi.
Senada dengan Kuntadi, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menambahkan bahwa Gregorius kedapatan lebih dari dua kali mendapatkan fasilitas berpergian ke luar negeri meski statusnya bukan pejabat Kominfo.
Advertisement