8 Fakta Terkait Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Jan 2023, 15:04 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP.

Mahasiswa UI itu tewas dalam kecelakaan tersebut. Oleh karena itu, penyidik pun mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3 alias pengusutan kasusnya dihentikan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, pihaknya telah memeriksa saksi fakta, saksi ahli, dan memeriksa alat bukti dalam mengusut kasus kecelakaan maut ini.

Bahkan, kata Latif, gelar perkara diadakan tiga kali dan dihadiri Bid Propam, Inspektorat Pengawas Daerah Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya.

"Sehingga kami sampai pada kesimpulan menghentikan penyidikan ini," ujar Latif di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.

Menurut Latif, mahasiswa UI bernama Hasya itu diduga kurang hati-hati sehingga tak bisa mengendalikan sepeda motornya ketika ada pengendara lain yang tiba-tiba belok. Di saat bersamaan kendaraan Pajero yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko melintas. Kecelakaan lalu lintas pun terjadi.

"Seharusnya kita bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dalam cuaca hujan harus tahu kondisi. Sementara itu, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," papar Latif.

Sementara itu, dalam hal ini AKBP (Purn) Eko tidak bisa dijadikan tersangka karena berada pada jalur yang benar atau istilahnya tidak merampas hak pengguna jalan lain.

Berikut sederet fakta terkait polisi menetapkan mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas dihimpun Liputan6.com:


1. Kasus Dihentikan, Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka

Ilustrasi kecelakaan di jalan raya (Istimewa)

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) menyandang status sebagai tersangka usai terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP.

Dalam kasus ini, tersangka meninggal dunia sehingga penyidik mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, pihaknya telah memeriksa saksi fakta, saksi ahli dan memeriksa alat bukti.

Bahkan, kata Latif, gelar perkara diadakan tiga kali serta Bid Propam, Inspektorat Pengawas Daerah Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya turut menghadiri.

"Sehingga Kami sampai pada kesimpulan menghentikan penyidikan ini," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.

 


2. Kronologi Kejadian Versi Polisi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Latif menerangkan kecelakaan bermula saat Hasya mengendarai sepeda motor dengan kecepatannya kurang lebih 60 Km/jam. Kendaraan tiba-tiba tergelincir akibat melakukan rem mendadak.

Insiden terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa Jaksel pada Kamis 6 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 WIB. Kondisi jalanan diduga licin karena diguyur hujan rintik-rintik.

"Ini keterangan dari si temannya. Temannya sendiri melihat dia (Hasya)," ucap dia.

Latif mengatakan, saat bersamaan melintas kendaraan Pajero yang dikemudikan AKBP (purn) Eko sehingga kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan.

"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan. Ini keterangan dari beberapa saksi temannya sendiri yang menyaksikan ini," terang dia.

 


3. Alasan Penetapan Tersangka

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Latif menerangkan, kecelakaan lalu lintas yang menimpa Hasya murni disebabkan kelalaiannya sendiri saat berkendara.

"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," kata dia.

Menurut Latif, Hasya diduga kurang hati-hati sehingga tak bisa mengendalikan sepeda motor ketika ada pengendara lain yang tiba-tiba belok.

Di saat bersamaan kendaraan Pajero yang dikemudikan AKBP (purn) Eko melintas. Kecelakaan lalu lintas pun terjadi.

"Seharusnya kita bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dalam cuaca hujan harus tahu kondisi. Sementara itu, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," ujar dia.

Sementara itu, dalam hal ini AKBP (purn) Eko tidak bisa dijadikan tersangka karena berada pada jalur yang benar atau istilahnya tidak merampas hak pengguna jalan lain.

"Dengan jarak yang kita hitung tidak bisa Pak Eko dengan refleks itu menghindar. Meskipun Pak Eko katanya sempat banting ke kiri tapi tak ada cukup ruang untuk menghindari kecelakaan," ucap dia.

 


4. Polisi Persilakan Keluarga Mahasiswa UI Gugat Praperadilan

Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Kemudian, Latif mengatakan, pihaknya mempersilakan keluarga Hasya mengajukan gugatan praperadilan seandainya tidak menerima kesimpulan penyidikan kasus kecelakaan maut ini.

"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belum puas bisa mengajukan praperadilan," ujar dia.

Latif menerangkan, praperadilan bisa diajukan bila mana menemukan bukti baru terkait kecelakaan yang menimpa Hasya.

"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," tegas perwira menengah ini.

 


5. Kronologi Kejadian Versi Keluarga

Gita Paulina, kuasa hukum mahasiswa UI Hasya Atallah Syahputra yang tewas ditabrak pensiunan polisi di Jagakarsa, Jaksel. Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga menyebabkan dirinya sendiri meninggal dunia. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Kuasa Hukum mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Athalah Syahputra (HAS), Gita Paulina mengungkapkan kronologi perkara kecelakaan mahasiswa berusia 18 tahun yang melibatkan purnawirawan Polri itu.

Gita menyatakan bahwa saat peristiwa terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 malam, Hasya hendak pergi menuju ke kost salah satu temannya.

Dia menyebut saat kejadian sebuah sepeda motor di depan Hasya tiba-tiba melambat. Secara spontan, kata dia Hasya mengelak dengan mengerem mendadak sehingga motornya jatuh ke sisi kanan.

"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (Terduga Pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya," ujar Gita dalam keterangannya, Jumat 27 Januari 2023.

Tak lama saat Hasya terjatuh, ujar Gita salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku yang melindas. Dia meminta terduga pelaku itu membantu membawa Hasya ke rumah sakit namun terduga pelaku menolak.

Hal itu, lanjut Gita, membuat Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Hasya pun dinyatakan meninggal dunia setelah akhirnya tiba di rumah sakit.

Gita menjelaskan orang tua Hasya kemudian membawa anaknya ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum. Biaya yang dikeluarkan untuk visum hampir Rp3 juta.

 


6. Keluarga Sebut Hasil Visum Tak Diberikan dan Kuasa Hukum Kirim Surat Gelar Perkara

Ilustrasi Kecelakaan Motor. (Istimewa)

Kendati demikian, pihak rumah sakit tidak mau memberi kwitansi atas pembayaran tersebut dan hasil visumnya pun tidak diberikan ke keluarga hingga hari ini, meski tindakan visum itu dilaksanakan atas permintaan keluarga.

Kemudian, Hasya dimakamkan pada 7 Oktober 2022. Lalu, pada 19 Oktober 2022 orang tua Hasya mendatangi Polres Jakarta Selatan.

Di sana, pihak keluarga mendapat informasi sudah adanya Laporan Polisi (LP) yang dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).

Tetapi, ayah Hasya, Adi tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri, yang kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).

"Hingga saat ini, LP 1497 tersebut tidak ada tindak lanjut dari Polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jaksel meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Gita.

Tim Kuasa Hukum Keluarga Hasya mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023, yang diterima oleh Polres Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023. Upaya itu dilakukan karena pihak kuasa hukum menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses Penyelidikan Polisi di Polres Jaksel.

Gita menyampaikan bahwa pada Selasa 17 Januari 2023 tanpa informasi apapun pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS, pada 16 Januari 2023.

Dia menjelaskan bahwa SP2HP itu disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, yang intinya menyatakan LP 585 dihentikan karena Tersangka--dalam hal ini disebut HAS--dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia.

 


7. Keluarga Akan Tempuh Jalur Hukum

Ibunda Hasya Athalah Syahputra (HAS), Dwi Syafiera Putri saat ditemui awak media di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Pihak keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Atallah Syahputra (HAS) tidak terima anaknya yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas justru dijadikan tersangka.

Meski penyidikannya telah dihentikan, mereka tetap berencana menempuh upaya hukum lanjutan, salah satunya lewat praperadilan.

"Ya praperadilan itu kan salah satu komponen yang bisa dilakukan. Tadi saya sempat menyatakan bahwa kita akan ada tindakan upaya hukum," kata Gita.

Kendati demikian, Gita menyampaikan bahwa upaya hukum yang dimaksud belum dapat disampaikan secara terbuka. Terlebih, kata dia, tim kuasa hukum dan keluarga masih terus menggali sejumlah temuan terkait kasus kecelakaan maut yang melibatkan pensiunan polisi itu.

"Beberapa kami ada beberapa temuan yang masih kami gali dan kami peroleh bahwa kasus ini memang sangat-sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada," tutur dia.

Gita menyatakan, tim kuasa hukum ingin agar penanganan kasus ini dijalankan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Jika terduga pelaku bersalah, hendaknya ditindak sesuai perbuatan yang dilakukan.

"Pastinya kalau sesuai dengan koridor yang berlaku kalau memang ternyata pelakunya dia itu memang salah harus mempertanggungjawabkan dong. Pasti ini juga tugasnya polisi ya," ujar Gita menandaskan.

 


8. Keluarga Sampaikan Rasa Kecewa

Ibunda Hasya Athalah Syahputra (HAS), Dwi Syafiera Putri saat ditemui awak media di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Athalah Syahputra (HAS) mengungkapkan rasa kecewa usai Hasya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam insiden kecelakaan yang melibatkan putranya.

Ibu Hasya yang bernama Dwi Syafiera Putri mengatakan kecewa dan marah saat tahu anaknya yang sudah tiada itu dijadikan tersangka. Wanita yang akrab disapa Ira ini ingin proses yang bergulir berjalan transparan.

"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa. Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan," kata Ita ditemui di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat 27 Januari 2023.

Lebih lanjut, Ira menyampaikan bahwa keluarga menerima jika polisi membuka kemungkinan kasus dapat diselidiki ulang. Supaya, kata Ira tersangka sebenarnya dapat diketahui.

"Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas jadi kami tahu siapa sih sebenarnya tersangka itu," kata dia.

Ira beserta keluarga siap apabila harus memberikan keterangan beserta bukti-bukti di pengadilan. Jika kasus dibawa ke pengadilan, dia baru bisa menerima apapun hasil keputusan.

"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo kita maju di pengadilan itu kami. Apapun keputusannya di pengadilan," tutup Ira.

INFOGRAFIS: Deretan Kecelakaan Pesawat di Indonesia dalam 5 Tahun Terakhir (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya