Polres Jember Tetapkan 22 Tersangka Penambang Emas Ilegal, Sita Palu hingga Genset

Dia menyebut, semua tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 28 Jan 2023, 12:10 WIB
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menunjukan barang bukti penambang emas ilegal di Jember. (Istimewa)

Liputan6.com, Jember Polres Jember menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus penambangan emas secara ilegal.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, penetapan puluhan tersangka ini sebagai hasil penyidikan pasca penggerebekan terhadap penambangan liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah. Pihaknya menerapkan upaya paksa berupa penahanan kepada seluruh tersangka.

“Mengingat para tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” jelas AKBP Hery, Sabtu (28/1/2023).

Dia menyebut, semua tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beragam jenis peralatan berbahan logam hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka telah disita sebagai barang bukti. Di antaranya berupa palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan.

Bahkan, barang buktinya juga termasuk 5 sak material pecahan batu yang mengandung bahan emas. Material ini merupakan hasil penambangan yang langsung didapat di lokasi.

“Para tersangka menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan penambangan dalam klasifikasi yang tradisional,” tambah AKBP Hery.

Hery menambahkan,  para tersangka bukanlah kelompok yang terorganisir. Modusnya adalah masing-masing orang bergerak atas inisiatif sendiri.

“Asal domisili penambang liar ada yang dari warga Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat,” terang AKBP Hery.

Pihaknya juga memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal. Sebab sudah ada regulasi dan aturan yang mengatur terkait dengan teknis pertambangan yang harus diikuti peraturannya. Sehingga kegiatan penambangan bisa menjadi kegiatan legal.


Polisi Selidik Penampung Hasil Tambang Emas Ilegal

“Ada akibat hukum terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan secara ilegal,” tegas AKBP Hery.

Pihaknya  juga akan mengembangkan perkara ini dan akan mencari penampungnnya supaya tuntas tidak hanya kepada para penambang.

"Yang saat ini kita amankan saja namun faktor intelektual yang ada di belakangnya kita upayakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” lanjut AKBP Hery.

Untuk diketahui, mayoritas tersangka memulai penambangan sejak 17 Januari 2023 lalu. Polisi yang mengetahuinya, kemudian menggelar penggerebekan pada hari Jumat, 20 Januari.

3 Maskapai Indonesia Keluar dari 'Daftar Hitam' Uni Eropa (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya