Mendes Sebut Revisi UU Desa Bukan Hanya untuk Masa Jabatan Kades

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan kebutuhan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak hanya untuk periodesasi masa jabatan kepala desa (kades) saja.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Jan 2023, 20:05 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. (Dok Kemendes PDTT)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan kebutuhan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak hanya untuk periodesasi masa jabatan kades saja.

Dia mengklaim revisi UU ini juga untuk peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa.

"Jadi perangkat Desa itu statusnya tidak jelas, P3K bukan, ASN bukan. Sehingga gaji perangkat desa atau yang disebut dengan siltap atau penghasilan tetap itu hampir semua tidak diterima setiap bulan, itu juga perlu diakomodasi" jelas Abdul Halim dikutip dari siaran persnya, Sabtu (28/1/2023).

Dia mengatakan selain kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, juga perlu diatur pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa. Hal ini bertujuan untuk menunjang kemajuan desa yang sedemikian pesat.

Menurut dia, dalam revisi itu tidak hanya membantu meringankan ketegangan pascapilkades. Namun, juga memperjelas keluhan selama ini muncul terkait gaji dan status perangkat Desa.

"Dengan kondisi pasca Pilkades yang cukup tegang itu maka terpikirlah untuk melakukan penataan secara lebih holistik dan lebih spesifik terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014," ujarnya.

"Permasalahan seperti ini yang menjadikan revisi UU Desa segera dilakukan. Agar hasilnya dapat menjamin akomodasi, keluhan dan kebutuhan perangkat Desa pada umumnya," sambung Abdul Halim.


Demo

Sebelumnya, ribuan pendemo yang tergabung dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPID) memenuhi depan Gedung DPR RI di Jalan Gatot Subroto pada Rabu pagi (25/1/2023).

Sekitar pukul 11.00 WIB, DPR melalui Badan Legislatif (Baleg) menerima perwakilan pendemo. Anggota Baleg Herman Khaeron menerima pendemo di Ruang Rapat Komisi II DPR.


3 Tuntutan

Ketua Umum PPID Muhammad Tahril menyampaikan tiga tuntutan kepada Baleg. Pertama terkait pemberhentian perangkat desa secara masif, kedua peningkatan kesejahteraan atau gaji, dan penerbitan NIPD atau kejelasan status perangkat desa.

Perangkat desa yang merupakan anak buah Kades terdiri dari sekretaris, bendahara dan perangkat lain meminta statusnya masuk dalam ASN dan diatur dalam UU.

"Status kami tidak jelas, maka kami minta status kami harus diperjelas," kata Ketua PPID Tahril di Komisi II DPR, Rabu (25/1/2023).

Infografis Muncul Lagi Wacana Duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya