Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Hingga 30 Hari Ke Depan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memperpanjang masa tahanan terdakwa Ferdy Sambo dan empat orang lainnya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 31 Jan 2023, 09:59 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memperpanjang masa tahanan terdakwa Ferdy Sambo dan empat orang lainnya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Adapun masa penahanan Sambo Cs sebelumnya akan berakhir pada Senin (6/2) mendatang.

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi," ujar pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1).

Djuyamto pun menegaskan, perihal penahanan Sambo Cs akan terus berlangsung selama proses pemeriksaan di pengadilan masih berlanjut. Dengan demikian, masa penahanan Sambo Cs selama 30 hari ke depan akan terus dapat diperpanjang selama kebutuhan proses pemeriksaan.

Langkah tersebut pun sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan 2 KUHAP yang menyebutkan ketua pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari

"30 hari (penahanan) dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," tegasnya.


Terdakwa

Adapun saat ini, para terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sidang telah memasuki tahap pledoi (pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa).

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya