Hampir setiap Jumat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam seminggu, bahkan bisa menyidangkan antara 2.000-3.000 berkas.
"Sekarang, ada 2.000 berkas sidang tilang. Itu berkas tilangan dalam seminggu," kata salah seorang petugas PN Jakarta Pusat saat berbincang dengan Liputan6.com di PN Jakpus, Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Petugas yang tak mau disebut namanya itu mengatakan, bulan lalu, PN Jakpus bahkan menyidangkan rata-rata 3.000 berkas para pelanggar lalu lintas tiap minggunya. "Kadang naik, kadang turun sih. Tapi biasanya segitu," kata dia.
Menurut dia, hampir 70 sampai 80 persen, pelanggar lalu lintas adalah jenis kendaraan sepeda motor. Para biker umumnya kena tilang karena tidak menyalakan lampu depan atau menerobos lampu merah.
"Paling banyak itu Pasal 281 sama Pasal 287. Kalau nggak soal lampu, ya terobos lampu merah. Ada juga yang nggak punya SIM," katanya.
Calo Berkeliaran
Kondisi ramai pengadilan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya calo.
Berdasar pantauan, calo tampak berkeliaran di PN Jakarta Pusat. Bahkan dua orang calo sempat menawarkan "jasa" mengambil SIM atau STNK kepada Liputan6.com. "SIM atau STNK, Mas?" kata salah satu calo.
Seorang calo, perempuan paro baya, bahkan terang-terangan menyebut harga untuk "jasa" pengambilan itu. Dia bersedia membantu dengan biaya Rp 100 ribu untuk SIM C dan Rp 120 ribu untuk SIM A. "Kalau mau, bisa ditunggu. Paling satu jam sudah selesai," kata dia.
Para calo umumnya sudah tahu ciri-ciri orang yang hendak mengikuti sidang tilang. Karena itu, mereka segera menawarkan "jasa" tersebut kepada orang-orang yang baru saja memarkir kendaraannya di halaman pengadilan.
Rusdi misalnya, dia mengaku sempat ditawari calo untuk mengurus pengambilan SIM-nya yang ditahan petugas. Rp 400 ribu untuk 2 SIM sekaligus.
"Saya ditawari segitu. Tapi saya nggak mau, karena saya ambil sendiri dan ikut sidang cuma kena Rp 250 ribu untuk 2 SIM itu. Satu SIM lagi punya teman," kata dia yang kena tilang di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat gara-gara menerobos lampu merah.
Terkait masalah ini, Kepala Humas PN Jakpus, Bagus Irwan yang dihubungi tak mengangkat teleponnya. Pesan singkat yang dikirim pun, sampai berita ini diturunkan, belum dibalas. (Ein)
"Sekarang, ada 2.000 berkas sidang tilang. Itu berkas tilangan dalam seminggu," kata salah seorang petugas PN Jakarta Pusat saat berbincang dengan Liputan6.com di PN Jakpus, Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Petugas yang tak mau disebut namanya itu mengatakan, bulan lalu, PN Jakpus bahkan menyidangkan rata-rata 3.000 berkas para pelanggar lalu lintas tiap minggunya. "Kadang naik, kadang turun sih. Tapi biasanya segitu," kata dia.
Menurut dia, hampir 70 sampai 80 persen, pelanggar lalu lintas adalah jenis kendaraan sepeda motor. Para biker umumnya kena tilang karena tidak menyalakan lampu depan atau menerobos lampu merah.
"Paling banyak itu Pasal 281 sama Pasal 287. Kalau nggak soal lampu, ya terobos lampu merah. Ada juga yang nggak punya SIM," katanya.
Calo Berkeliaran
Kondisi ramai pengadilan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya calo.
Berdasar pantauan, calo tampak berkeliaran di PN Jakarta Pusat. Bahkan dua orang calo sempat menawarkan "jasa" mengambil SIM atau STNK kepada Liputan6.com. "SIM atau STNK, Mas?" kata salah satu calo.
Seorang calo, perempuan paro baya, bahkan terang-terangan menyebut harga untuk "jasa" pengambilan itu. Dia bersedia membantu dengan biaya Rp 100 ribu untuk SIM C dan Rp 120 ribu untuk SIM A. "Kalau mau, bisa ditunggu. Paling satu jam sudah selesai," kata dia.
Para calo umumnya sudah tahu ciri-ciri orang yang hendak mengikuti sidang tilang. Karena itu, mereka segera menawarkan "jasa" tersebut kepada orang-orang yang baru saja memarkir kendaraannya di halaman pengadilan.
Rusdi misalnya, dia mengaku sempat ditawari calo untuk mengurus pengambilan SIM-nya yang ditahan petugas. Rp 400 ribu untuk 2 SIM sekaligus.
"Saya ditawari segitu. Tapi saya nggak mau, karena saya ambil sendiri dan ikut sidang cuma kena Rp 250 ribu untuk 2 SIM itu. Satu SIM lagi punya teman," kata dia yang kena tilang di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat gara-gara menerobos lampu merah.
Terkait masalah ini, Kepala Humas PN Jakpus, Bagus Irwan yang dihubungi tak mengangkat teleponnya. Pesan singkat yang dikirim pun, sampai berita ini diturunkan, belum dibalas. (Ein)