Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resort Garut (Polres) Garut, Jawa Barat, menginstruksikan seluruh kepolisian sektor (polsek) di wilayah hukum Garut, mengaktifkan program 'NgopiRJ atau Ngobrol Pisaeun Rengse tur Jentre (Berbicara kebaikan, selesai, dan jelas)' dalam penanganan perkara hukum yang menimpa warga.
"Kami juga meminta satreskrim, narkoba dan lalu lintas di Polres Garut untuk melakukan hal yang sama (NgopiRJ)," ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin (30/1/2023).
Advertisement
Menurutnya, upaya penanganan perkara hukum dengan cara humanis melalui Restorative Justice (RJ) yang mengedepankan kekeluargaan, mendapatkan respon positif masyarakat.
"Dengan cara ngopiRJ itu kami berharap tidak semuanya diselesaikan di ranah hukum, apabila pelapor dan terlapor sudah sepakat berdamai, maka kami hentikan," ujar dia.
Dalam praktiknya, seluruh pihak yang berperkara terutama kategori perkara ringan dengan ancaman di bawah 5 tahun, baik di polres maupun seluruh polsek wilayah hukum Garut, berhadapan secara langsung melakukan mediasi secara kekeluargaan.
"Kalau yang perkara berat dengan ancaman hukum di atas lima tahun tetap kami proses," kata dia.
Dengan upaya itu, Rio berharap penyelesaian seluruh perkara hukum yang menjerat masyarakat bisa diselesaikan dengan cepat dan lugas yang disaksikan langsung petugas kepolisian.
"Sesuai dengan taglinenya rengse tur jentre (menyelesaikan dengan kepastian hukum yang jelas), semoga bisa menjadi solusi bagi warga," kata dia berharap.
Ia menyatakan, kehadiran upaya hukum secara Restorative Justice menjadi salah satu solusi bagi masyarakat secara luas termasuk Garut yang ditawarkan institusi kepolisian.
"Semuanya sudah diatur di KUHAP dan Perkap Bapak Kapolri," kata dia.