Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata JPU membacakan replik atau tanggapan jaksa atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Advertisement
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," sambung dia.
Selain itu, ia ingin agar Majelis Hakim juga mengesampingkan pleidoi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum Bharada E, yang dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar jaksa.
Bacakan Pleidoi, Richard Eliezer Minta Maaf ke Kapolri dan Penyidik
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena sempat mengikuti skenario yang disusun mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E juga meminta maaf kepada tim penyidik dalam perkara ini. Permintaan maaf itu dia sampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dia bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (25/1/2023) malam.
"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini dimana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," ujar Bharada E.
Richard juga tak lupa memohon maaf kepada keluarga Brigadir J karena telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Dia sadar, tak ada kata-kata yang dapat disampaikannya untuk keluarga itu, selain kata maaf.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos, tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," kata Richard.
Dia mengaku tak pernah mengharapkan peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J ini terjadi. Dia menyesal telah menuruti permintaan Ferdy Sambo.
"Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan dimana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, dimana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," kata dia.
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," ucap Richard Eliezer menambahkan.
Advertisement
Richard Eliezer alias Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Hal Meringankan Tuntutan Richard Eliezer
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut memperhatikan keberanian Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu pun menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meringankan tuntutan.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menerangkan, hal meringankan lain yakni Richard Eliezer belum pernah dihukum, berlaku sopan dan koorperatif di persidangan. "Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ucap dia.
Di samping hal meringankan, Jaksa juga menguraikan hal memperberat tuntutan hukum terhadap terdakwa. Jaksa menyebut, Eliezer merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucap dia.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement